Bone – Lintaslima.com Pada hari rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di Dusun Cebba Desa Ulaweng Riaja Kec. Amali, Kab. Bone, UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE yang dipimpin langsung oleh KASAT RESKRIM POLRES BONE AKP ARDY YUSUF, SE. S.IK bersama KANIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE IPDA MUH.RIAD,S.Sos berhasil lakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN berdasarkan laporan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar 08.00 Wita, Laporan Polisi Tertanggal 04 mei 2020, dan dilaporkan pada hari Senin Tanggal 3 Agustus 2020, Pukul 10.30 Wita.
Adapun nama – nama korban yang melakukan pelaporan; NAMIRAH Binti SUDDING, Umur 52 Tahun, Pekerjaan IRT, Alamat Jl. KH. Syamsuddin Kel. Lonrae Kec. T. Riattang Timur Kab. Bone, ANDI RAHMAN JAYA, 56 tahun, Swasta, Alamat Dusun Tuju-tuju Desa Tarasu Kec. Kajuara Kab. Bone, serta H. GUSTAN BIN TATTU (58) tahun . Pek Purn Polri alamat, Jln Muh. Tonggo Kel. Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone.
Sementar para pelaku berinisial ; JS (48) tahun, alamat Dusun Cebba, desa Ulaweng Riaja Kec. Amali, Kab. Bone, MB (35) tahun, alamat jalan Majang, Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, dan BB (40) tahun, alamat Lona Kel. Toro Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone.
KASAT RESKRIM POLRES BONE AKP ARDY YUSUF, SE. S.IK ungkapkan bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi Tindak Pidana Pencurian berupa tabung gas 3 KG sebanyak 85 buah. Hal tersebut sesuai keterangan dari saksi yang sempat melihat pelaku berjumlah 2 orang melakukan aksinya dengan cara membuka gembok tempat penyimpanan tabung tersebut kemudian di angkut di mobil Pick Up Suzuki APV warna putih, tetangga Pelapor termasuk saksi yang melihat sempat mencegah aksi pelaku, namun pelaku cepat menancapkan gas mobilnya meninggalkan TKP menuju ke arah Kec. Kahu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian KL. Rp. 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kajuara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang dialami oleh korban yang berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 80 ( delapan puluh ) buah yang dilakukan oleh pelaku dan tidak diketahui identitasnya sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp . 11.000.000 ( sebelas juta rupiah ) hingga melaporkan hal tersebut untuk pengusutan lebih lanjut,” ucap Ardi Yusuf.
Pelaku yang tidak diketahui identitasnya memasuki kios rumah milik korban melalui pintu depan yang dalam keadaan terkunci dengan cara mencungkil dan merusak pintu kios. Kemudian Tanpa sepengetahuan korban mengambil beras dengan berbagai merk sebanyak 785 Kg, gula sebanyak 25 liter serta 8 bungkus rokok yang terdapat di kios tersebut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000.-(sepuluh Juta Rupiah).
Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan pencurian berupa barang gas elpiji di Kec. Kajuara yang dilaporkan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar 08.00 wita.
Dan pencurian beras yang dilaporkan Pada Hari Senin Tanggal 3 Agustus 2020, jam 10.30 wita dan laporan Tertanggal 04 mei 2020 dimana pelaku yang tidak diketahui identitasnya melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap diri korban. Maka personil RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal pencurian dengan pemberatan.
Alhasil, pelaku berhasil di ketahui identitasnya dan tepatnya pada hari Rabu tanggal 05 agustus 2020 sekira pukul 19.00 Wita, pelaku JS berhasil diamankan di dusun Cebba desa Ulaweng Riaja, Kec. Amali, Kab. Bone. Sementara pelaku MB berhasil diamankan dikediamanya yakni di jalan Majang, Kel. Macege, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone sekira pukul 00.01 wita pada hari kamis tanggal 06 agustus 2020.
Pelaku BB berhasil diamankan di kediamannya di Lona Kel. Toro, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone sekira pukul 00.45 wita pada hari kamis tanggal 06 agustus 2020.
Kepada polisi pelaku menjelaskan motif saat melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni dimana Pelaku JS bersama pelaku BB melakukan pencurian dengan pemberatan pada tanggal 26 maret 2020 dimana mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 85 ( delapan puluh lima ) buah dengan jalan merusak gembok dengan menggunakan kunci hingga mengambil tabung gas elpiji dan memuat hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil GRAND MAX warna putih DD 8446 GH dan tabung tersebut dijual di beberapa wilayah yakni kota Makassar dan Kec. Amali Kab. Bone
Selanjutnya, pada tanggal 01 mei 2020 sekira pukul 02.30 Witadi Jl. Muh. Tonggo, Kel. Bajoe, Kec Tanete Riattang Timur, Kab. Bone pelaku BB dan MB kembali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan motif pelaku merusak gembok rumah dengan menggunakan kunci roda dan mengambil 80 ( delapan puluh ) tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan menggunakan mobil Avanza Hitam dan menjual hasil curian tersebut di beberapa wilayah di Kab. Bone.
Tidak sampai disitu, pada hari senin tanggal 03 agustus 2020 sekira pulil 10.30 Wita, di Kel. Lonrae, Kec Tanete Riattang Timur, Kab. Bone, Pelaku JS dan MB kembali melakukan pencurian terhadap barang korban berupa beras sebanyak 785 Kg, gula sebanyak 25 liter serta 8 bungkus rokok yang terdapat di kios tersebut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000.-(sepuluh Juta Rupiah) dengan menggunakan mobil GRAND MAX warna putih dengan DD 8446 GH .
Para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa;
– 19 ( sembilan belas ) karung ukuran kecil,
– 14 ( empat belas ) karung ukuran besar,
– 1 ( satu ) kunci pemotong, dan
– 1 ( satu ) unit mobil Daihatsu warna putih DD 8446 GH ( sarana yg di gunakan mengangkut hasil curian ).
Pelaku diketahui pernah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda, diantaranya pelaku BB dan MB melakukan pencurian gabah di Tonra sebanyak 14 karung pada tahun 2020 dengan menggunakan mobil pick up warna hitam, pelaku BB dan MB melakukan pencurian gabah di Kec. Cina sebanyak 10 karung pada tahun 2016 dengan menggunakan mobil pick up warna hitam.
Selanjutnya pelaku BB dan MB juga pernah melakukan pencurian gabah di jalan Ahmad Yani, Kel, Jeppe’e, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone sebanyak 10 ( sepuluh ) karung pada tahun 2020 dengan menggunakan mobil pick up warna hitam,
Dimana pelaku BB dan MB melakukan pencurian Telur sebanyak 100 ( seratus ) rak dijalan Lapawawoi kr Sigeri, Kel. Macege, Kec, Tanete Riattang Barat, Kab Bone pada tahun 2019.
Dimana pelaku BB dan MB melakukan pencurian gabah sebanyak 12 ( dua belas ) karung di Kec. Bengo, Kab. Bone pada tahun 2020 dengan menggunakan mobil pick up warna hitam,
Dimana pelaku BB dan MB melakukan pencurian gabah sebanyak 10 ( sepuluh ) karung di Kec. Pammana, Kab. Wajo pada tahun 2019 dengan menggunakan mobil pick up warna hitam,
Dari kesemua TKP pencurian yang di lakukan pelaku, sarana yang digunakan merupakan mobil rental. Dari hasil penjualan hasil curian pelaku bagi rata untuk keperluan sehari hari, dan Pelaku JS dan BB pernah menjalani hukuman di Lapas dengan kasus pencurian.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Arnold cunding
Komentar