Makassar – Lintaslima.com Berita gembira untuk para penerima pensiun di bulan Agustus ini,
PT. Taspen (Persero) KCU Makassar akan membayarkan Pensiun 13 kepada penerima pensiun melalui kantor bayar perbankan dan pos mulai tanggal 10 Agustus 2020.
Ditemui di tempat kerjanya, Branch Manager Judhi Budi Wirjanto didampingi para Manager KCU Makassar menyampaikan bahwa pembayaran Pensiun 13 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/PMK.05/2020.
Mendasari peraturan diatas dijelaskan juga bahwa dasar pembayaran Pensiun 13 adalah Gaji Pensiun bulan Juli 2020, sehingga bagi penerima pensiun yang jatuh tempo pensiun 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun 13 dilakukan oleh instansi aktif saat menjadi PNS.
Ketentuan besaran Pensiun 13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan, tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak, sehingga tidak diperbolehkan ada potongan angsuran kredit / utang kepada pihak ketiga.
Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Dalam hal Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka Pensiun 13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Dikecualikan dari ketentuan ini dalam hal Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sekaligus sebagai penerima Pensiun Janda/Duda atau Penerima Tunjangan Janda/Duda, maka Pensiun 13 tahun 2020 diberikan kedua-duanya. Contoh sebagai Penerima Pensiun Sendiri dan sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda.
Judhi menekankan kepada kantor bayar dan penerima pensiun agar menghindari antrian atau penumpukan, dengan cara langsung mengambil uang Pensiun 13 di ATM bagi yang sudah memiliki kartu ATM/Smart Card. Sedangkan bagi yang mengambil tunai di juru bayar agar tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19.
Pewarta : Haedar Sudarman
Uploader : Rezha Rezki
Komentar