oleh

Polsek Tinggimoncong Serahkan Tiga Pelaku Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Gowa

Gowa – Lintaslima.com Kasus penganiayaan yang di lakukan secara bersama yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tinggimoncong di serahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa Cabang Malino, Rabu (11/8/2020).

Yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama berinisial An,Rd dsn Rs melanggar pasal Pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 jo pasal 55 KUH Pidana.

Seluruh yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama di lakukan penahanan di Mapolsek Tinggimoncong pada tanggal 24 juni 2020.

Penyidik Polsek Tinggimoncong bekerja secara maksimal dan sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut, sehingga bisa di majukan ke meja hijau (pengadilan).

Seluruh berkas perkara sudah mendapat P21 oleh pihak kejaksaan dan para terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama di serahkan langsung ke kantor Kejaksaan Kab. Gowa Cabang Malino dengan sehat jasmani.

Kapolsek Tinggimocong menambahkan, atas kejadian ini kepolisian akan terus bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat secara profesial tanpa memandang bulu dalam memberantas tindak pidana yang terjadi di wilayah Tinggimoncong dan Parigi

Sumber : Humas Tinggimoncong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *