oleh

Dikonfirmasi Beredarnya Hp Didalam Lapas, Kalapas Kelas 1 Makassar Sebut Dirinya Wartawan

Makassar – Beredarnya Vidio “TikTok” oleh Salah satu Warga Binaan Lapas kelas 1 Makassar di Akun Facebook Menuai tanda tanya, pasalnya Fungsi pengamanan di Lapas Kelas 1 Makassar.sangat diragukan Sampai hp pun bisa masuk ke dalam lapas kelas 1 Makassar.

Terkait hal tersebut, Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Rubianto mengakui ada 9 faktor beredarnya,Hp dan barang terlarang masuk di Lapas, salah satunya melalui.Dilempar dari luar,melalui oknum Pegawai,pembesuk dan lainnya.

Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Rubianto
Kalapas juga Mengaku Wartawan di salah satu media cetak yang di ada Jakarta, Bahkan dirinya mengaku Wartawan Media Cetak “MK” dan PNS yang aktif.

Rubianto juga mengatakan diangkat menjadi wartawan media cetak “MK” oleh salah satu mantan Narapidana saat bertugas di Jakarta.”ucapnya didepan teman media,pada hari Kamis,13,Agustus,2020.

Disebutkan : “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.

Sementara seorang PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.

Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka CARI SELAMAT.

Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar. (Art.Dp.Yusuf/echa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *