oleh

Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020, Kapolsek Mandalle Polres Pangkep pimpin Laksanakan Patroli Terpadu

Mandalle-Pangkep, – Kapolsek Mandalle Iptu Hasanuddin bersama personil 5 Polsek Mandalle dan Kasi Trantib Kec Mandalle Darliana, S.Sos, M.Si bersama 1 orang staf melaksanakan patroli terpadu di wilayah Kec Mandalle Kab Pangkep, Sabtu, 22/8/2020, Malam.

Adapun maksud dan tujuan patroli terpadu untuk melakukan pendisiplinan masyarakat agar patuh terhadap Protokol Kesehatan /Sosialisasi Instruksi Presiden/Inpres No.20 Thn 2020 tanggal 4 Agustus Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Wabah Covid-19 yang masih berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci pencegahan dan pengendalian Covid-19, imbuh Kapolsek Mandalle Iptu Hasanuddin.

Guna menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Personil Polsek Mandalle bersama dengan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Mandalle Iptu Hasanuddin menggelar patroli gabungan dengan sasaran warung kopi, kafe dan tempat berkumpulnya orang di Desa Tamarupa, Desa Mandalle dan Desa Boddie Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh yang diketemukan tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan pemilik warkop dan cafe tidak menyiapkan tempat air cuci tangan, agar memakai masker, jaga jarak dan sediakan tempat cuci tangan.

Kapolsek Mandalle Iptu Hasanuddin mengatakan, bahwa kegiatan Patroli Terpadu sekaligus memberikan himbauan dan sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020, dengan menghimbau kepada masyarakat baik pemilik warkop/cafe, pengunjung, pejerja/pramusaji dan masyarakat yang lain dihimbau untuk masa pandemi Covid-19 yang masih setiap hari ada pasien baru agar tetap mematuhi himbauan Pemerintah agar tetap mengikuti Protokol Kesehata yaitu 3 M (Mencuci tangan/rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer, Menjaga jarak/tidak berkerumun/tidak kontak fidik dan Memakai masker di tempat umum) guna memutus penyebaran Covif-19 dan apabila masyarakat tidak mengindahkan Protokol Kesehatan maka nantinya diterapkan Sanksi sebagaimana diatur didalam Pasal 5 PP No 20 Thn 2020 diantaranya Teguran lisan dan Teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kapolsek Mandalle menambahkan
dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama pungkasnya.

Selain melakukan pendisiplinan masyarakat cegah Covid-19, Tim terpadu juga melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi menjelang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pangkep supaya tetap aman dan kondusif dengan melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan terhadap pengunjung cafe,warkop dan tempat nongkrong orang serta pemeriksaan KTP terhadap Pramusaji Cafe/warkop guna mencari Sajam, senpi, narkoba, miras,prostitusi dan pakaian minim/seksi namun tidak ada ditemukan (Nihil).

Dum
Kapolsek Mandalle

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *