Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.: 356/MENKES/PER/IV/2008 Jo Permenkes Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011; tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, disebutkan bahwa KKP terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Pengendalian Karantina dan Survailans Epidemiologi, Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan, Bidang Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah, Wilayah Kerja, Kelompok Fungsional dan Instalasi.
Makassar – Lintaslima.com Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Tugas Pokok KKP Kelas I Makassar adalah Pencegahan masuk dan keluarnya penyakit menular, penyakit potensial wabah, pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, survailans epidemiologi, kekarantinaan, pengawasan OMKABA, pelayanan kesehatan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Laut KKP Kelas I Makassar, H. Imran, SH.,M.Kes, saat di temui di ruang kerjanya, mengungkapkan, selama masa pandemi covid-19 ini, kegiatan-kegiatan KKP Kelas I Makassar, kapal-kapal yang tiba dari luar negeri dan dalam negeri, tetap dilakukan pemeriksaan.
Sebelum para penumpang turun dari kapal, tim KKP Kelas I makassar melakukan pengecekan Hasil Rapid test/PCR yang sudah di Validasi dari pelabuhan asal termasuk E-HAC/HAC, dan apabila ada penumpang turun yang tidak memiliki E-HAC atau HAC itu, maka tim kami memberikan HAC kepada penumpang tersebut sebelum berangkat ke daerahnya masing-masing, begitu pula sebaliknya bahwa Semua penumpang yang naik kekapal itu sudah memiliki Hasil Rapid test yang Non Reaktif/PCR Negatif dan semua sudah memiliki E-HAC.
Semua kapal yang datang dari Luar Negri, datang dari wilayah terjangkit dalam Negeri itu semua kita periksa di Zona karantina yang sudah ditentukan yaitu 2 (dua) mil dari dermaga sebelum kapal tersebut sandar di Dermaga, hal itu sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur ) dan sesuai peraturan UU No.6 thn 2018 Tentang kekarantinaaan kesehatan.
“Jadi semua kapal dari wilayah yang terjangkit akan dilakukan check up terhadap awak kapal atau ABK Kapal”, tegas H. Imran.
Termasuk juga kapal-kapal penumpang, semuanya akan di periksa hasil rapid testnya atau PCRnya sebelum turun ke pelabuhan, hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona ini.
Begitu juga dengan penumpang yang akan berangkat ke daerah lain, di dalam pelabuhan ini telah di siapkan dua klinik untuk rapid test, dan KKP Kelas I Makassar memvalidasi hasil dari test tersebut.
“Kami juga melayani masyarakat yang akan masuk dan keluar Kota Makassar untuk di validasi hasil rapid testnya”, ujarnya.
Jadi, KKP Kelas I Makassar tugasnya adalah memvalidasi masyarakat atau penumpang yang hasil rapid testnya non reaktif, kalau yang reaktif, tentunya kami tidak akan loloskan bahkan akan kami laporkan ke gugus tugas covid-19, Otoritas Pelabuhan, dan Kantor Syahbandar Utama Makassar.
Kami mewakili pemerintah tentunya sangat berharap kepada masyarakat agar senantiasa menaati protokol kesehatan sehingga mata rantai penyebaran covid-19 bisa sesegera mungkin diputus.
Menurutnya, saat ini 24 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan ini sudah terjangkit virus corona, untuk itu kapal-kapal yang datang dari pelabuhan asal itu harus tetap di periksa secara intensif, begitu pula sebaliknya.
Selanjutnya, di KKP Kelas I makassar ini juga telah menerapkan protokol kesehatan, seperti memberlakukan physical distancing atau jaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker, bagi seluruh staf-staf.
“Kebetulan kami di kantor ini selalu di berikan vitamin dan suplemen-suplemen kesehatan, masker dan hand sanitiser dari KKP Induk Kelas I Makassar, sehingga saya berharap seluruh staf-staf disini bisa tetap fit agar fungsi pelayanan kami bisa tetap maksimal,” ucap Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Laut KKP Kelas I Makassar ini.
KKP Kelas I Makassar juga telah di lengkapi dengan E-HAC (Elektronik Health Alert Card), dan seluruh penumpang yang datang atau berangkat wajib mengisi E-HAC tersebut. Mudah-mudahan badai covid-19 ini cepat berlalu, sehingga seluruh aktifitas pelayanan di KKP Kelas I Makassar ini bisa kembali normal, tutup H. Imran.
Penulis : Haedar Sudarman
Uploader : Rusli Jamal
Komentar