Makassar – keluhan masyarakat terkait ada oknum anggota lantas yang memanfaatkan situasi pada jam jam kerja,untuk melakukan tindakan pungutan liar (pungli).
posko yang sering menjadi sasaran oknum anggota satuaan lalulintas polrestabes makassar,untuk mencari pundi rupiah yaitu ; dijalan ratulangi posko lalulintas mall ratu indah dan pertigaan jalan alauddin,pos lalulintas poros Petterani/Alauddin.Kedua pos lalulintas inilah yang menjadi tempat asik buat oknum anggota satlantas melakukan dugaan ( pungli ) dengan cara mencari cari kesalahan, masyarakat dan oknum tersebut menyelaskan pasal demi pasal pelanggaran masyarakat,lalu menawarakan mau dibantu atau tidak,ucap oknum anggota satlantas.menirukan ucapan oknum,sumber ke media yang namanya.Tak ingin ditulis.”ujar seorang yang mengaku mahasiswa,beberapa hari yang lalu.
Sebab kata oknum anggota satlantas,bila dibantu disini ringa dan muda.tapi bila sudah dipengadilan biayanya cukup mahal dan lama waktu pengambilannya,menunggu antrian lagi.kami anggota tak ingin mempersulit masyarakat,cukup saling mengerti saja.Karna ingin membantu soudara,nanti pekerjaannya terhambat.”tutur sumber mahasiswa uin makassar.
Pada prinsipnya polisi lalulintas harusnya begitu menemukan pelanggaran dia,mengambil tindakan.Jadi tidak harus dengan razia,Razia itu bila ada target khusus.Misalnya ada operasi patu,terus operasi gabungan dengan dishub masalah trayek angkutan dan bila ada pelanggaran lain tidak mesti dilewatkan begitu aja,harus ada tindakan sesuai jenis pelanggaran orang itu.Untuk razia khusus itu ada dasarnya dan surat perintahnya yang dikeluarkan oleh atasan,”ujar kombes pol. Frans Sentoe,S.IK,dirlantas polda sulsel,pada hari jumat,04/09/2020.
Anggota bisa melaksanakan patroli,pada saat patroli menemukan pelanggaran dia melakukan penegakan hukum.penindakan kepolisian bisa teguran,penilangan.tergantung apa pelanggaran dia,membahayakan kah dan setiap pelanggaran semuanya ditilang.Didalam pasal tilang undang undang lalulintas disitu ada pasal pasalnya sesuai apa jenis pelanggarannya.Bisa saja polisi memberikan tindakan dengan teguran,seperti yang kita lakukan kemarin operasi patu,banyak yang kita berikan teguran.Namun kita lihat dulu masyarakatnya sadar atau tidak,kalau tidak sadar aduh.sebab kita tujuannya penegakan hukum itu,untuk keselamatan,keamanan berlalulintas dan kelancaran berlalulintas.Jadi pada prinsipnya polisi melakukan tindakan itu,untuk keselamatan bersama.”tutur Frans Sentoe,dirlantas polda sulsel.
Hal itu kembali lagi kepada masyarakat,harus sadar tertib berlalulintas dijalan.Hindari pelanggaran yang bisa membahayakan jiwa orang lain,dengan menggunakan seatbelt,memakai helm,itu kah berbahaya.Apa lagi melawan arus, lebih berbahaya.untuk itu lengkapi lah surat kendaraan,ijin mengemudi atau(SIM) ketika ingin keluar berkendara.Ketika hal itu sudah terpenuhi maka hambatan dijalan lancar dan aman dan oknum anggota yang ingin melakukan ( Pungli ) tidak ada kesempatan,karna tidak ada cela baginya untuk melakukan hal itu.Olehnya masyarakat harus sadar dan taat aturan berlalulintas.Agar tidak ada oknum oknum anggota yang tidak bertanggung jawab,sebab terkadang masyarakat sendiri yang memberikan ruang dan meminta bantuan,ketika melakukan pelanggaran dengan memberikan imbalan kepada oknum.Saya tegaskan hindarilah hal hal demikian kalau memang salah akui kesalahan,nanti dipengadilan perdebatnya salah atau tidaknya.Hati hati bagi masyarakat dan oknum anggota yang menerima imbalan dan memberi sama humuman dimata hukum.”ulas dirlatas polda sulsel,jumat sore.
Sedikit imbauan kepada masyarakat kiranya selalu mematuhi rambu rambu lalulintas yang ada dijalan,sebab kecelakan terjadi akibat dari kelalaian itu sendiri.Jangan menelpon sambil berkendara,jangan ngebut dijalan,selalu perhatikan kiri kanan jika ingin membelok dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,”tutupnya.(yh)
Komentar