oleh

Warga Purimas Digigit Anjing, Pemilik Malah Lecehkan Profesi Wartawan

Makassar – Terkait pemberitaan berjudul “Anjing Berkeliaran Resahkan Warga Purimas, Ada Korban yang Digigit”. Yang tayang pada tanggal 6 bulan April 2020 lalu.

Anjing anjing tersebut terkadang memburu orang yang sedang berjalan, menggonggongi anak kecil yang ingin berbelanja di warung, sehingga menimbulkan ketakutan kepada anak anak dan membuat mereka enggan keluar rumah.

Dan dari berita yang tayang di Kumbanews itu telah ditanggapi oleh Dinas Perternakan Kota Makassar, yang membawahi ternak atau unggas. Kepala Seksi dr. Rudi Tirto mengatakan “dulu ada kegiatan kita yang namanya eleminasi atau peracunan anjing liar, sekarang tidak ada karena larangan dengan adanya aturan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Namun kami mengharapkan peran masyarakat untuk menangkap atau membunuh sendiri anjing liar dilingkungannya, sebab pemerintah sekarang tidak bisa terlalu berbuat banyak karena aturan Kesrawan tersebut,” tutur dr. Rudi Tirto, pada edisi lalu, 6 April 2020.

Tetapi, pemilik anjing yang bernama Ela, warga Purimas Permai 2 blok L/04 Barombong Makassar, merasa keberatan dengan pemberitaan itu, dia bahkan nyinyir di media sosial dengan menulis status di WhatsApp yang berbunyi ” bila anak ibu digigit anjing, akan saya biayai berapa pun. Dan dia juga mengeluarkan statemen yang diduga melecehkan profesi media yang menyebut kalau berita yang akurat itu dari stasiun TV yang resmi, “kalau cuma berita abal abal sih, bisa saja dibuat atas dasar kemauan sendiri” tulisnya dengan menggunakan emoji tertawa.

Setelah status itu diketahui oleh media terkait, wartawan langsung menkonfirmasi kepada Ela melalui pesan WhatsApp tetapi dia (Ela) hanya membaca pesan itu dan nomor wartawan di Blokir, Minggu 13 September 2020.

Menggapi hal tersebut, ketua Group Wartawan Media Online (GOWA MO ), Dg Mangka mengatakan “harus memperjelas, karena media dalam menjalankan fungsi jurnalistik, tidak serta merta memberitakan ada dasar pembuatan berita. Dengan landasan rumusan 5 W + 1 H dan dasar, mendengar, melihat, merasakan, mengaktulisasikan, menpublikasikan, cek dan rick. Jadi, tidak sembaranngan dalam membuat dan mempublikasikan berita. Bukan cuma stasiun TV yang resmi, ada radio resmi, koran resmi, majalah resmi, tabloid resmi dan media online resmi. Karena itu, hati hati dalam membuat status di media sosial jangan sampai menjadi pelecehan profesi media.” Ucao ketua GoWamo, Senin, 14 September 202.

Aktivis mahasiswa,”Mualim Bahar ikut menanggapi anjing yang berkeliaran di Purimas Permai 2 blok L/04 Barombong, dimana anjing liar itu menggit warga yang berada di area perumahan. ” Saya sangat menyayangkan adanya anjing yang berkeliaran di kompleks yang nota benenya bukan area perternakan. Seharusnya pak RT atau bahkan pak Lurah Barombong, menyikapi pemilik anjing yang berkeliaran. Sebab bagi kami umat islam menganggap anjing itu adalah binatang yang najis, dan itu bagian dari hadats besar yang mestinya kita mandi wajib jikalau bersentuhan dengan anjing tersebut.”Tutur Mualim Bahar, Senin, (14/09/2020) sore

Sementara menurut ustdaz Yakub, pandangan para ulama haram memelihara anjing, kecuali pada sesuatu yang kemaslahatan jaman dulu. Anjing bisa saja dipelihara bila digunakan untuk berburu babi yang merusak kebun, itu pun dipelihara jauh dari rumah. Tapi kalau membahayakan keselamatan warga maka tidak dibenarkan berkeliaran. Sekarang ummat islam terpecah pecah tidak bersatu pendapat dan kalau kehidupan tidak diatur syariah semakin kesini seseorang bisa menjadi kafir. Disekitar kita mulai tidak saling menghormati dan menghargai. Kiranya mencoba lagi persuasif bersama warga dan pandangan hukum islam, bila sudah membahayakan bisa dibunuh.”Tutup Ustdaz Yakub

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *