oleh

Seorang Pria Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Curas

Makassar – Lintaslima.com Atas dasar STTLP/13/I/2019/RESTABES MKS/SEK.MANGGALA dan STTLP/819/2020/RESTABES MKSR/SEK.RAPOCINI, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan JUNAID als JUNA, umur 41 tahun, alamat Pelita Raya Kota Makassar, atas kasus tindak pidana pencuruan dengan kekerasan (curas).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Selasa (15/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Minggu, tanggal 13 September 2020 sekitar Pukul 08.45 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas sedang berada di Jl.Pelita Raya Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali yakni :

  1. Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar Bulan Januari 2019 di Jl.Abdullah Dg Sirua Kota Makassar* telah melakukan tindak pidana penjambretan dan berhasil mengambil HP Samsung J5 warna hitam bersama Sdr.A.
  2. Bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Sdr. HJ. B di Jl.Pelita Raya Kota Makassar dengan cara memukul muka korban.

  3. Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar Bulan Maret 2019 di Jl BTP Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil Out Door AC sebanyak (tiga) unit, bersama Sdr.A.

4.Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar Bulan Maret 2019 di Jl.Gunung Bawakaraeng Kota Makassar telah melakukan penjambretan dan berhasil mengambil HP Samsung J7 warna putih, bersama Sdr.A.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Manggala untuk penyerahan tersangka.

(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *