oleh

Operasi Yustisi Disiplin Protkes Sasar Sejumlah Cafe dan THM di Wilayah Hukum Polsek Pattallassang



Pattallassang – Lintaslima.com Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satuan Sabhara Polres Takalar, Polsek Pattallassang, Koramil Pattallassang dan Satpol PP kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Kali ini Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protkes menyasar disejumlah Cafe dan THM yang berada dalam wilayah hukum Polsek Pattallassang Polres Takalar. Rabu (16/9) malam.




Sebelum pelaksanaan kegiatan, terlebih dahulu dilakukan apel bersama di halaman Mapolres Takalar yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Takalar AKP Idrus S.H

Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng melalui Kasi Humas Polsek Pattallassang Aipda Aswan Sabil menyampaikan, bahwa Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan juga Peraturan Bupati Kabupaten Takalar Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti contoh penggunaan Masker saat berada diluar rumah, untuk tahap pertama kami hanya melakukan Sosialisasi dan penekanan, namun kedepannya apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka akan kami tindak dan akan diberi sanksi,” tegasnya.

Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP, dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19.

Sementara itu Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Takalar, Syarifuddin S.Sos menegaskan bahwa kami selalu siap membantu Pemerintah Daerah sesuai dengan amanah UU no 34 tahun 2004, bersinergi dengan TNI-Polri dalam penegakkan Protkes Covid-19 di Kabupaten Takalar.

humas_patta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *