oleh

Polres Jeneponto Lakukan Pengamanan Penyitaan Tanah dan Rumah di Desa Mangepong Kec. Turatea

Jeneponto – Polres Jeneponto Lakukan Pengamanan Terhadap Penyitaan Tanah dan Rumah di Mangepong Desa Mangepong Kec. Turatea Kab. Jeneponto, Rabu 7 Oktober 2020, sekitar Pukul 10.15 Wita.

Penyitaan tanah dan rumah oleh Pengadilan Negeri Jeneponto dengan tergugat Samsiah dan Pemohon H. Hasan yang berdasar pada Penetapan Sita Eksekusi dengan Nomor : 1/PDT. EKS/2020/PN.JPN. dan Jo. Nomor : 7/PDT.G.S/2019/PN.JPN. Tertanggal 30 September 2020.

Kasub. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH kepada Awak Media Lintas Lima mengatakan Pihak Polres Jeneponto hanya lakukan pengamanan terhadap penyitaan tanah dan rumah di Mangepong Desa Mangepong Kec. Turatea Kab. Jeneponto.

” Jadi Kami sebagai Pihak Polres Jeneponto hanya lakukan pengamanan terhadap Penyitaan Tanah dan rumah dengan tergugat Samsiah dan Pemohon H. Hasan. ” Kata AKP Syahrul.

Kegiatan tersebut dihadiri Panitera Kepala HJ. Sumarni, SH, Juru Sita pengadilan Agama Jeneponto Alamsyah, SH, MH, Mewakili Kepala Kecamatan Turatea Suaib, SH, Kepala Desa Mangepong Safaruddin, SE, Pihak Penggugat H. HASAN dan Pihak Tergugat SAMSIAH

Proses jalannya Sita eksekusi yakni dilakukan penyegelan terhadap tanah dan rumah yang di sita eksekusi.

Kegiatan berakhir pada Pukul 11.30 Wita dengan Pamka dan Pamtup dari Personil Polres Jeneponto dan Polsek Binamu yang dipimpin Kabag Ops KOMPOL MUH. THAMRIN, S.H. bersama dengan Kasat Intelkam IPTU JABAL NUR, S.H. dan Kapolsek Binamu AKP H. SYAMSUDDIN.

Dan pada saat Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jeneponto situasi berlangsung kondusif dibawah Pengamanan Polres Jeneponto.

( Sapar ).*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *