Pangkep – Personil Polsek Mandalle Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kapolsek Mandalle Iptu Hasanuddin bersama Anggota Koramil 06 Segeri Mandalle Pelda Suardi dan Koptu Abd.Rahim serta Tenaga medis Puskesmas Mandalle Asdar berteman 2 orang, Melaksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkan di Desa Mandalle Kec Mandalle, Sabtu, 10/10/2020, Malam.
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan Patroli pendisiplinan Protokol Kesehatan supaya masyarakat lebih patuh/disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa New Normal/Adaptasi kehidupan baru agar terhindar dari penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi penambahan pasien positip setia hari, dengan sasaran yang belum memakai masker dan berkerumun, sedangkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan tujuannya agar supaya situasi kamtibmas supaya tetap aman dan kondusif terutama menjelang pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember dengan sasaran yang membawa Sajam, Senpi, Narkoba/Obat terlarang, Miras, Asusila, pakaian minim dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat, imbuh Iptu Hasanuddin.
Dalam pelaksanaan kegiatan masih ditemukan beberapa orang yang belum memakai masker, yang ditemukan belum memakai masker, jaga jarak ditegur dengan lisan untuk tetap memakai masker dan jaga jarak/tidak kerumun serta disosialisasikan Inpres No 06 tahun 2020 dengan sanksinya, ungkap Kapolsek Mandalle.
Sedangkan para pengunjung dilakukan penggeledahan badan/angkat baju dan kenderaannya diperiksa untuk antisipasi membawa sajam, senpi dan narkoba dan pemeriksaan suhu badan oleh Tim kesehatan Puskesmas Mandalle, namun tidak ditemukan yang membawa Sajam, senpi dan narkoba, Miras, pakaian minim/seksi (nihil) begitu juga dengan suhu tubuh pengunjung/pramusaji Kafe masih normal.
Selama dalam kegiatan tersebut Tim patroli tetap menghimbau agar warga/masyarakat tetap mengikuti Protokol kesehatan yaitu 3 M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) dan tidak berkerumun guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) serta dihimbau kepada pemilik cafe yang masih menjual miras agar berhenti menjual, tidak melampaui batas waktu operasional, melarang pramusajinya pakaian seksi/berbuat mesum dan tidak boleh mempekerjakan di bawa unur serta kepada pengunjung/tamu tidak boleh minum minuman keras, narkoba, membawa sajam/senpi tanpa ijin yang sah serta tidak ada yg melakukan perbuatan asusila, ucap Iptu Hasanuddin.
Dum
Kapolsek Mandalle.
Komentar