Makassar – Bangunan rumah pribadi dan perumahan cukup pesat di wilayah Kecamatan Tamalate, Kelurahan Barombong Kota Makassar. Namun, setiap pemilik harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai Perda no.5 tahun 2012.
Mendirikan bangunan tanpa IMB adalah suatu pelanggaran alasannya, karena memiliki pajak retrebusi tentu dan telah diatur dalam Perda.Tetapi, masih banyak yang melakukan pelanggaran dan tidak mengikuti aturan yang ada. Seperti halnya, beberapa bangunan rumah pribadi yang terletak di Jalan Timbuseng, belakang rumah makan Telaga Barombong.
Pemilik rumah yang sementara tahap pembangunan, Hj Rugaiyah menyampaikan”saya, tidak berani juga membangun. Namun, saya dalam mengurus izin mendirikan bangun dalam tahap proses admistrasi dan sebentar bila ada panggil saya akan kesana.karena izin bangunan ku telah ditanda tangani lurah Barombong dan camat Tamalate, itu sudah Acc disana untuk saya membangun pagar keliling.”ucap Hj.Rugayaiyah, saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon.
Lurah Barombong, H Ismail Bau, menanggapi hal tersebut dan berjanji akan turun langsung meninjau bangunan rumah milik Hj.Rugayaiya. “Insya Allah saya akan turun ke lapangan, pada saat itu kan, saya belum ditugaskan disini sebagai Lurah Barombong. Saya baru 1 bulan lebih bertugas disini. “Ucap Lurah Barombong, dalam pesan singkat Whatsaapnya yang diterima redaksi,” tetapi ketika ditanya nama lurah sebelumnya dia tidak menjawab. Jumat malam, 23 Oktober 2020.
Terkait dengan izin IMB, Faisal Burhan, Kabid PTSP Kota Makassar, mengatakan sebelum membangun masyarakat harus terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).” Cuma terkadang masyarakat itu kurang sabar dan tidak paham, ataukah mungkin informasi terkait izin mendirikan bangunan tidak sepenuhnya sampai ke mereka. Memang menurut aturan sebelum membangun harus dimohonkan izinnya dulu, dan mengambil formulir terlebih dahulu di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan menunggu informasi lanjut untuk proses berkas yang akan diteliti dan akan disurvai ke lokasi. Setelah ada izin IMB dan disah kan oleh perizinan kemudian diberikan tanda izin mendirikan bangun, disitulah baru bisa membangun.” Terang Faisal Burhan, saat ditemui di ruangan kerjanya. Jumat 23 Oktober 2020.
Faisal menambahkan bahwa ntuk pengawasan itu kewenangan Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
“Kami disini intens selalu berkomunikasi bersama mereka. Namun, kita harus maklum SDM disana terbatas, anggota pengawasan di lapangan itu satu kecamatan 3 orang sampai 2 orang yang bertugas dan sementara mereka harus mengawasi berapa kelurahan tiap kecamatan. Dan masih kurangnya pemaham dari masyarakat tadi itu dikarenakan mereka beranggapan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu mahal, sampai akhirnya masyarakat menggunakan pihak ke 3 atau calo. Padahal mengurus IMB sangat lah murah sekali, sebelum masa pandemi saya biasa sosialisasi di masyarakat, dan di kantor kecamatan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai mengurus IMB rumah. Seratus meter persegi itu hitungannya Rp 1 Juta saja. Bahkan ada dari mereka bertanya kenapa murah pak? dan saya jawab memang murah, karena kalau kalian memakai perantara kalian akan mengeluarkan lebih dari harga tersebut. Jadi, sebaiknya mengurus IMB itu jangan pakai calo. Untuk sekedar informasi PTSP cuma bagian adimistrasi pengurusan IMB saja,” ucap Faisal burhan.
Sementara itu Dinas Tata Ruang, Kota Makassar Ridwan, yang juga menjabat kepala Seksi, menjawab dengan singakt ketika ditanya soal IMB, ia hanya mengatakan akan berkordinasi dengan anggotanya.
(yh)
Komentar