oleh

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Ayah di Jeneponto Cabuli Anak kandungnya sendiri.

JENEPONTO – LINTASLIMA.COM – Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Kasus Asusila di Mangngaungi Desa Langkura Kec. Turatea Kab. Jeneponto, Jumat 27 Nopember 2020 sekitar jam 09.30 Wita.

Terduga Pelaku yang diamankan Polres Jeneponto berinisial IC yang berumur 38 tahun dan bekerja sebagai Wiraswasta serta beralamat di Mangngaungi Desa Langkura Kec. Turatea Kab.Jeneponto.Kasub. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH mengatakan terduga Pelaku yang telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial AJ dan berumur 15 tahun yang berstatus sebagai pelajar serta beralamat di TKP Sebelumnya diamankan di Polsek Binamu lalu dipindahkan ke Polres Jeneponto. ” Pungkas AKP Syahrul.

AKP Syahrul juga menambahkan setelah terduda pelaku mengkonsumsi minuman keras jenis Ballo dan tidak sadarkan diri sekitar pukul 10.00 wita. Dan kemudian terduga Pelaku naik ke rumahnya dan melihat Aj ( anak kandungnya ) yang sedang menonton TV , Pelaku yang berinisial IC memanggil anaknya untuk mencarikan kutu di Kepala, namun sekitar pukul 10.30 Wita terduga Pelaku memegang perut AJ dan menyuruh membuka celananya hingga lutut serta membaringkannya di kursi ruang tamu.

Dan saat pelaku melakukan aksinya, Korban merintih kesakitan sehingga pelaku hanya menggosok – gosokkan kelaminnya di kelamin korban. Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksinya sudah kurang lebih 5 kali dan terakhir kalinya dilakukan pada tanggal 4 oktober 2020.

Setelah perbuatan pelaku diketahui, korban mengadukan ayahnya ( Pelaku ) sendiri ke Polsek kelara sehingga Kapolsek Kelara IPTU Baksri, S.Sos berkoordinasi dengan Polsek Binamu karena kejadian tersebut adalah wilayah hukum Polsek Binamu. Dan dengan cepat Anggota Polsek Binamu dipimpin Wakapolsek Binamu Iptu H.Munir, mengamankan pelaku di rumah kediamannya dan membawa ke Mapolsek Binamu yang selanjutnya di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalankan Proses Hukum lebih lanjut.

Dan kini Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1.2. dan 3 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 tahun Penjara. Dengan motif kejadian tersebut karena Pelaku melampiaskan hawa nafsunya yang sebelumnya korban di iming-imingi handphone atas permintaannya kepada pelaku untuk kebutuhan sekolah korban. ” Pungkas AKP Syahrul.( Sapar ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *