oleh

BPJAMSOSTEK SULAMA OPTIMALKAN SINERGITAS BERSAMA SERIKAT BURUH / SERIKAT PEKERJA

Makassar – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sulawesi Maluku menggelar kegiatan Guna Meningkatkan Sinergitas Bersama Serikat Buruh / Serikat Pekerja di Propinsi Sulawesi Selatan dalam rangka mendukung peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan yang bertajuk “Ramah Tamah Bersama Serikat Buruh / Serikat Pekerja di Propinsi Sulawesi Selatan” dilaksanakan pada 17 Februari 2021 di Hotel Max One Makassar.

Hadir dalam kegiatan ini Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan, Alias AM, Pps Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Makassar, Lubis Latif, bersama dengan perwakilan dari Serikat Buruh / Serikat Pekerja di Propinsi Sulawesi Selatan.

“Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Ambassador dalam mensosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta, masih adanya perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta (PDS TK) adanya perusahaan yang tidak melaporkan besaran upah yang diberikan secara benar (PDS UPAH) adanya perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan (PDS Program) dan Perusahaan yang belum mendaftar ke BPJAMSOSTEK dan atau belum mengikutsertakan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan (PWBD)” kata Arief Budiarto.

Arief Budiarto berharap dengan terjalinnya sinergitas dan harmonisasi bersama Serikat Buruh / Serikat Pekerja dapat meningkatkan awareness bagi para pemberi kerja maupun pekerja terhadap pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di Propinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK sewilayah Sulawesi Maluku mencapai Rp1,3 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp1,2 triliun untuk 124.576 ribu kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.811 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp71,8 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.679 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp43,4 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.737 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp8,7 miliar.

Terkait dengan Kabar pengelolaan Investasi BPJAMSOSTEK Arief Budiarto menyampaikan bahwa Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

Hasil audit BPJAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

‘Strategi Investasi BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur. Dana kelolaan BPJAMSOSTEK per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%” jelasnya.

Arief Budiarto menyampaikan di Tahun 2021 BPJAMSOSTEK tentunya akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan.

“Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJAMSOSTEK siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud”, pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *