oleh

Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka Penadah, Ini Klarifikasi Polres Gowa

Gowa – Lintaslima.com Klarifikasi Dan Hak jawab Polres Gowa Terkait Penangguhan Penahanan Tersangka Penadah

Polres Gowa memberikan penjelasan terkait proses hukum terkait kasus pencurian emas 200 gram di kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menjelaskan adanya seorang penadah jadi sapi perah di Satreskrim Polres Gowa dan narasi kejadian tersebut “kemungkinan” diketahui Kapolres Gowa adalah tidak benar.

Bahasa “kemungkinan diketahui oleh Kapolres Gowa” merupakan narasi dan opini yang sengaja dihembuskan oleh salah satu awak media dalam pemberitaannya dengan tujuan untuk mendiskreditkan Polres Gowa.

Kasat Reskrim saat dikonfirmasi terkait kasus ini menjelaskan, kasus pencurian emas yang telah dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu terus berproses. Dan terkait adanya upeti yang diberikan oleh tersangka (penadah) adalah tidak benar.

Tersangka penadahan benar telah dilakukan penangguhan penahanan dan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 31 (1) seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Adapun syarat dilakukan penangguhan berdasarkan UU No 8 tahun 1981 KUHAP yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan dan adanya persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Dan syarat yang ditentukan dalam penangguhan penahanan dimana seorang tersangka harus wajib lapor dan tidak keluar rumah serta tidak keluar kota dan hingga saat ini tersangka penadahan sudah melakukan wajib lapor.

“Uang penangguhan telah kami terima dari tersangka dan telah di serahkan ke panitera pengadilan negeri Sungguminasa sebagai jaminan,” terang Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir.

Jadi saya tegaskan, penangguhan penahanan terhadap tersangka penadah telah dilakukan dan itu adalah hak daripada tersangka namun proses hukum terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi kemudian berkas perkara sementara dirampungkan dan selanjutnya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan, tambahnya.

(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *