oleh

Posko “Kampung Aman Covid 19” Kelurahan Parangbanoa Terbentuk

Parangbanoa – Lintaslima.com Penanganan wabah virus COVID-19 semakin gencar dilaksanakan dari pusat sampai wilayah terkecil di Indonesia agar wabah ini segera bisa hilang menuju Indonesia Sehat.

Hal ini dibuktikan oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 dengan mengeluarkan aturan pembentukan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.

Kinerja Posko COVID-19 di setiap tingkatan dari pusat sampai daerah dipantau dan dievaluasi melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pusat dan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara berkala.

Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satgas menjelaskan bahwa Posko COVID-19 Desa/Kelurahan adalah lokasi atau tempat beserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 di suatu wilayah desa/kelurahan melalui fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.

Menindak lanjuti surat edaran Satgas Covid 19 tersebut, H. Muh. Idrus S.Sos selaku Lurah Parangbanoa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa telah membentuk, “Kampung Posko Aman Covid 19″.

Dijelaskan oleh Lurah Parangbanoa bahwa tujuan dan fungsi dibentuknya Posko Aman Covid 19 mencakup pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Adapun Pencegahan, terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak), dan pembatasan mobilitas. Penanganan terdiri dari penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment), penanganan dampak ekonomi seperti bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan layanan masyarakat. Pemindahan mencakup penegakan disiplin dan pemberian sanksi, dan Pendukung terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan komunikasi, dan administrasi.

” untuk kelurahan Parangbanoa kita bentuk 5 posko, tentunya ini sebagai wujud dukungan kami dalam mencegah penularan Virus Covid 19,” ujar H. Muh. Idrus S.Sos

“Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan. Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita,” pungkas Lurah Parangbanoa.

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *