oleh

Bersama Instansi Terkait, Polsek Tompobulu Intens Laksanakan Operasi Yustisi Penggunaan Masker

Tompobulu – Lintaslima.com Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa Khususnya Di Kecamatan Tompobulu, Personil Polsek Tompobulu Polres Gowa bersama instansi terkait intens melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker.

Operasi yang di gelar di Pasar Malakaji, Kelurahan Malakaji ini, di ikuti oleh Satpol PP, dinas kesehatan dan kepolisian yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Tompobulu AKP Hendra Mangera, SH bersama Camat Tompobulu H. Harifuddin, SE.,MM. Kamis (08/04/21).

Operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat dan kepada pengunjung serta pedagang agar tetap menggunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan serta jangan berkerumun dan membatasi diri untuk hal-hal yang tidak perlu dalam memutus penyebaran virus covid19.

Masyarakat yang belum mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker akan di berikan denda finansial atau sanksi lain berupa push Up sehingga menjadi efek jera kepada seluruh masyarakat.

“Walaupun saat ini vaksinasi telah di laksanakan namun protokol kesehatan tetap di terapkan agar penyebaran Covid-19 dapat teratasi” ujar Kapolsek saat di hubungi.

Saat melaksanakan operasi Yustisi, masih di dapatkan masyarakat yang dengan sengaja tidak menggunakan masker apabila berada di luar rumah, dan para personil gabungan pun memberikannya sanksi berupa teguran dan sanksi sosial berupa push-up.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus di laksanakan jajaran kepolisian Polres Gowa bersama instansi terkait sehingga seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun hingga bersih dan hindari kerumunan massa untuk sementara waktu dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid19.

” Humas Tompobulu Gowa”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *