oleh

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Pelaku Narkoba di Barukang

HUMDER – Lintaslima.com Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim mengatakan “pelaku diamankan di daerah kecamatan Ujung Tanah Makassar, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat,” terangnya, Kamis (10/06/2021)

“Mendengar laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Pelabuhan Makassar langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AE (18) serta kedapatan menguasai 5 (lima) sachet yang berisi narkotika bentuk kristal bening yaitu sabu,” kata IPDA Burhanuddin Karim

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tutup Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar.

(@$_23)

Info dari Polres Pelabuhan Makassar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *