oleh

Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Jeneponto.  Lintaslima. Com.
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto diback up Tim Jatanras Polres Gowa lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di Lingkungan Bontobila Kel. Tobajeng Kec.  Bajeng Kab.  Gowa, Senin, 25 Oktober 2021, sekitar Pukul 17.30 wita.

Kapolsek Bangkala Polres Jeneponto,  IPTU Asrullah,  SH mengatakan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Abd. Rasyad di Back Up Tim Jatanras Polres Gowa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian berdasarkan laporan aduan / 05 / VII / 2021 / Reskrim, Tanggal 06 Juli 2021.

Pelaku bernama Lel. Z (22), bekerja sebagai buruh yang beralamat di Kampung Sanrobone Desa Ujung Basi Kec. Sanrobone Kab. Takalar.

Denhan Korban beenama Halim BK, SP (28) dan bekerja sebagai Anggota DPRD Kab. Jeneponto yang beralamat di Kampung Bonto Tinggi Desa Marayoka Kec. Bangkala Kab. Jeneponto yang terjadi pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekitar pukul 13.20 Wita.

Dengan barang curian terjadi berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Xiomi MI 10T dengan imei 1 :867208050511386
imei 2:  867208050511394, 1 ( satu ) Buah Handphone Merk Vivo 1819 ( V15 ) dengan imei 1 : 86348104280203 dengan cara pelaku yang tidak di ketahui identitasnya ( Lidik ) masuk ke dalam gudang milik pelapor dan mengambil 2 ( dua ) buah handphone yang tersimpan didalam meja gudang. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut diatas anggota resmob tim pegasus yang di pimpin oleh Kanit Resmob Pegasus Polres Jeneponto Aiptu. Abd. Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian yang sudah kerap meresahkan warga wilayah hukum Kab. Jeneponto sehingga Tim mengumpulkan Baket  tentang Terduga Pelaku Pencurian dan berdasarkan informasi bahwa yang diduga pelaku sudah di ketahui keberadaan namun terduga pelaku berada di wil. Kab Gowa hingga Tim berkoodinasi dengan Tim Jatanras Polres Gowa. Dan selanjutnya Tim Gabungan menuju ke lokasi terduga pelaku di lingkungan Bontobila Kel. Tobajeng Kec. Bajeng Kab. Gowa dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lelk. Z (22) sedang bersama istrinya berboncenga lalu Tim mencengatnya dan berhasil mengamankannya tanpa ada perlawanan dan selanjutnya pelaku di bawah ke Posko Jatanras Polres Gowa untuk di introgasi. ” Ucap Kapolsek Bangkala.

Kapolsek Bangkala juga menambahkan bahwa Lelk. Z (22) sebelumnya  sudah pernah diproses hukum dengan Kasus pencurian di Polsek Bajeng. Dan terduga pelaku pencurian bersama barang bukti di Bawa Ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. ” Tambah IPTU Asrullah,  SH.

( Sapar). *

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *