oleh

Kasat Reskrim Polres Jeneponto : Motif Penganiayaan Berujung Maut di Mannyumbeng di Duga Permasalahan Rumput Laut.

Jeneponto. Lintaslima. Com Kasat Reskrim Polres Jeneponto gelar Konferensi Pers terkait kasus penganiayaan di ruang Loby Polres Jeneponto, Kamis 11 Nopember 2021.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali didampingi KBO IPTU Nasaruddin, SH bersama Personil Humas dalam konferensi Pers menjelaskan tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Selasa 12 Oktober 2021 di.Lingkungan Mannyumbeng Kel. Birikassi Kec. Binamu Kab. Jeneponto terhadap diri korban lelaki Bali Dg Ngerang Bin Tappa Dg Mange yang berdomisili di Togereka Desa Borong Tala Kec. Tanalatea Kab. Jeneponto yang dilakukan oleh SR Bin

Berdasarkan Laporan Polisi LP /Nomor 13 /Res Jeneponto/Sektor Binamu tertanggal 12 Oktober 2021 dan Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 18 Oktober 2021 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak Pidana terjadi pada hari Selasa Tanggal 12 Oktober 2021 di Lingkungan mannyumbeng, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu Jeneponto dengan
Identitas korban bernama Bali Dg Ngerang Bin Tappa Dg Mange yang beralamat di Togereka, Desa Borontala, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto meninggal usai dianiaya oleh iparnya sendiri yakni Lel. Sahiri Bin Lanto yang juga merupakan satu kampungnya sendiri.

Dalam Konferensi Pers terkait motif kejadian berawal masalah rumput laut, yang mana saat itu korban melarang pelaku untuk tidak memasang jaring rumput laut hingga pelaku tidak menerimanya hingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku hingga berujung maut.

“Saat itu korban menyampaikan kepada terduga pelaku bahwa untuk saat ini tidak ada yang dibiarkan untuk memasang jaring sehingga terduga pelaku tidak menerima sampai terjadi adu mulut antara korban dan pelaku sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam dibagian dada korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan luka hingga berujung nyawa dan korban menghembuskan nafas terakhir pada saat dibawa kerumah sakit.”jelas AKP Hambali dalam Konferensi Persnya

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah jaket milik korban yang dipenuhi darah kemudian 1 juga buah jaket yang diduga milik pelaku yang juga terdapat percikan darah, 1 bila badik diduga milik pelaku Sahiri Binti Lanto.

“Dalam Perkara ini Pasal yang di sangkakan adalah pasal 338 dengan ancaman penjara 15 tahun dengan melakukan penganiayaan hingga berujung maut, selain itu juga kita gunakan pasal 351 ayat 3 dengan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 2 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ” Tegas Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali.

Usai konferensi Pers, di depan awak media terduga pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Setelah itu, Pelaku kemudian dibawah kembali ke tahanan Mapolres Jeneponto.

( Sapar ).*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *