Jeneponto. Lintaslima. Com. Di duga lakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pada proses pendaftaran pemilihan Kepala Desa tahun 2021, MS resmi ditahan di Rutan Polres Jeneponto, Jumat 31 Desember 2021.
Kanit III Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mugni, SH mengatakan MS (41) tahun yang bekerja sebagai Wiraswasta dan beralamat di Bontoparang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat Kab. Jeneponto resmi ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021. ” Kata IPDA Uji Mugni, SH.
Dia juga menjelaskan terkait kronologis MS yang diduga melakukan tindak pidana penggunaan Dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 yang diperiksa di Ruang Reskrim Polres Jeneponto berkaitan dengan Laporan dugaan penggunaan dokumen palsu pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 pukul 11.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto. ” Terang IPDA Uji Mugni, SH.
( Sapar). *
(
Komentar