oleh

Tim Resmob Polres Jeneponto Bekuk 2 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Jeneponto. Lintaslima. Com. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Katim Resmob Aipda Abd Rasyad melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Curanmor yang berinisial “R” yang berumur : 24 tahun dan bekerja sebagai seorang sopir yang beralamat di Desa Parigi Kec. Bisappu Kab. Bantaeng dan juga berinisial “A” yang berumur 23 tahun dan juga sebagai orang sopir yang beralamat di Desa Bontotiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng.

Dan korban bernama Nasaruddin yang berumur 50 tahun dan bekerja sebagai swasta dan beralamat di Kamp. Pattiroang Desa Turatea Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dengan DASAR PENANGKAPAN :
LP/B/77/VII/2021/Res Jeneponto/Sek Bangkala/Minggu, 25 Juli 2021 Pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin, SH mengatakan Kronologis Kejadian yakni pada hari Minggu, 25 Juli 2021 jam 20.00 wita di Allu Kel. Benteng Kec. Bangkala Kab. Jeneponto,Telah terjadi tindak pidana pencurian Mobil Pick up Grand Max dengan Nopol DD 8716 GE. dimna di Mobil pick up tersebut berisikan barang Jualan yang berupa Handphone Merk Samsung Tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128 milik korban yang dilakukan oleh orang yang tidak di kenal ( Lidik ) yang sedang terparkir di samping tokonya.Yang saat itu korban berada dalam tokonya membereskan barang jualannya dan saat itu pula korban menyuruh anaknya untuk mengambil barangnya di mobil, namun mobil tersebut sudah hilang di tempat dimana korban memarkir kendarannya. Dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Polisi dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan Baket tentang keberadaan terduga pelaku pencurian selanjutnya Tim menuju ke Lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lelk “R” yang sedang berada di rumahnya di Kamp Paringi Kec. Bisappu Kab. Bantaeng tanpa ada perlawanan. selanjutnya terduga pelaku dibawa untuk di introgasi dan dari Hasil introgasi dirinya menyebutkan beberapa orang yg ikut terlibat dalam Pencurian Mobil tersebut antara lain Lelaki. “A” dan Lelaki “AC”

Pada Pukul 20.00. Wita Tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yaitu Lelk. “A” di Desa Bontotiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng dan berhasil mengamankan terduga yang sedang berada dirumahnya tanpa ada Perlawanan dan selanjutnya terduga pelaku dibawa untuk diintrogasi. ” Ujar IPTU Nasaruddin.

IPTU Nasaruddin juga mengatakan pada pukul 03.00 Wita Tim kembali melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yaitu Lelaki “A” di Kamp. Luppung Desa. Ujung Loe Kab. Bulukumba. akan tetapi terduga pelaku tidak berada dirumahnya namun kendaraan Mobil Pick up Merk Daihatsu Gran Max yang diduga telah dicuri milik korban berada dirumahnya sehingga Tim mengamankan kendaraan tersebut. Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelaki. “R” Mengakui Telah melakukan Pencurian kendaraan R4 bersma dengan Lelk. “AC” ( DPO ) dan kendaraan tersebut di ubah Warna nya menjadi Hitam yang sebelumnya berwarna Silver oleh Lelk. “A” dan Lelaki. “A” juga Membeli Mesin kendaraan tersebut dengan Harga Rp. 3.000.000, dan Sebelumnya Jga terduga pelaku sudah pernah di amankan terkait Penguasan Barang Bukti berupa Handphone merk samsung tipe B109E dengan Imei 351907101574128 milik korban dan Terduga pelaku merupakan Residivis Kasus Curanmor sebayak 3 Kali.

Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelaki. “A” Mengakui Telah Mengubah Warna kendaraan tersebut atas permintaan Lelaki. “R” dan dirinya jga membeli mesin mobil yang diduga hasil curian tersebut dengan harga Rp. 3.000.000. Dan barang bukti berupa 2 Unit Mobil Pick Up Gran Max, 1 Unit Sepada motor Merk Vixion, 1 Buah Handphone Merk Samsung Tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128 (yang sebelumnya sudah diamankan pada bulan Agustus 2021). Bersama pelaku dan barang bukti di bawa serta Ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. ” Tutup IPTU Nasaruddin.

( Sapar ). *

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *