Jeneponto. Lintaslima. Com. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana perjudian yang berupa Kupon Putih atau Togel Online di Sunggumanai Desa Paitana Kec. Turatea Kab. Jeneponto pada hari Rabu 16 November 2022, sekitar pukul 14.00 wita.
Katim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyad berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian berupa Kupon Putih atau Togel Online.
Dalam Kronologis penangkapannya, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin mengungkapkan
bahwa berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat terkait maraknnya tindak pidana perjudian jenis kupon putih / togel online di daerah tersebut sehingga ditindaklanjuti laporan informasi oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad yang langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Namun, setelah tiba di lokasi yang dimaksud ternyata benar jika di lokasi tersebut sedang berlangsung judi kupon putih atau judi togel online hingga akhirnya tim melakukan penggerebekan di lokasi judi kupon putih atau judi togel online tersebut,dimana dalam kegiatan tersebut tim berhasil menangkap terduga pelaku judi kupon putih atau judi togel online beserta dengan barang bukti yang di gunakan dalam permainan judinya. ” Ungkap IPTU Nasaruddin.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin juga mengungkapkan Terduga Pelaku yang berinisial MA berumur 47 tahun dan bekerja sebagai Wiraswasta dan berdomisili di Sunggumanai Desa Paitana Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto. Dan dari hasil Interogasi Terduga yang berinisial MA mengakui jika benar dirinya sering melakukan tindak pidana perjudian jenis togel atau judi online melalui situs “King Horse Toto” dengan menggunakan akun an. “Piterpan”. Selain bermain untuk dirinya yang tersebut juga menerima pesanan nomor dari orang lain dengan kisaran omset Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,.-(seratus ribu rupiah) perhari.
Dengan Barang Bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.135.000,.- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah). merupakan sisa uang deposito yang ada dalam akun judi togel “ KING HORSE TOTO”, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo yang berisi Situs judi togel online “ King Horse Toto” dengan menggunakan akun an. “piterpan”. 1 (Satu) unit Hp oppo yang di gunakan terduga pelaku untuk menerima pesanan watsap pasangan nomor shio. 3 ( Tiga ) lembar kertas catatan pasangan nomor dan nomor shio.
Bersama pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. ” Ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin,SH.
( Sapar ).*
Komentar