Bone LintasLima Com Kajari Bone Aksyan SH MH melalui kasi shoppingmode Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad SH MH mengungkapkan, kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bone menetapkan seorang lelaki berinisial MA dan seorang perempuan berinisial NR sebagai dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) jalinh kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 , Jum’at 9/12/2022 Pukul 10.00 WITA.
Tersangka MA merupakan Direktur PT .Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia, jasa sedangkan tersangka NR selaku kuasa Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup .
Pembangunan pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.)Jaling di Kecamatan Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.999.176 , yang sumber dananya berasal dari APBD provinsi Sulawesi Selatan.
Andi Hairil mengatakan, pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak.
Andi Hairil juga menyebutkan , dalam pekerjaan proyek tersebut pekerjaan di subkontrak dari rekanan kepada pihak lain. Akibatnya, timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.
“Pada pekerjaan tersebut Tim penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730- berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Makassar” paparnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 Terhadap Tersangka MA dan tersangka NR disangkakan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI NO.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No .31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 3 UU RI NO 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
” Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain dua tersangka tersebut.Tim penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya ” pungkasnya.
Bahwa penetapan para tersangka tersebut lanjut Andi Hairil, merupakan salah satu wujud komitmen kejaksaan negeri Bone dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Bone , khususnya dalam momentum menyambut Hari Ant Korupsi Sedunia tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9/12 .tutup Andi Hairil.
Laporan Ani Hammer
Comment