oleh

Satuan Resmob Polres Jeneponto Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Jeneponto. Lintaslima. Com. Satuan Resmob Polres Jeneponto berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan. Pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 16 Marer 2023 sekitar pukul 21.00 wita di Lingkungan Tamarunang Kelurahan Pa’biringa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Resmob AIPDA Abd. Rasyad dengan identitas terduga pelaku berinisial AH berumur 47 tahun yang bekerja sebagai Wiraswasta dan beralamat di Lingkungan Tamarunang Kelurahan Pa’biringa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Sedangkan korban bernama Erwin Purnomo Bin Talassi berumur 23 tahun yang tidak memiliki pekerjaan serta berdomisili di Karapangpa’ja Desa Borongtala Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.

Kronologi Kejadiannya, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, SH,.MH
membenar hari dan tanggal tersebut di atas bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yang beridentitas diatas dengan cara mengambil sejumlah uang milik korban untuk menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota TNI AL kepada korban sebanyak Rp. 79.000.000,- ( Tujuh Puluh Sembilan juta rupiah). Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada SPKT Polres Jeneponto guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan Kronologi Penangkapannya, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar menuturkan bahwa berdasarkan laporan tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terhadap keberadaan terduga pelaku. Saat tim Resmob Polres Jeneponto mengetahui keberadaan terduga pelaku langsung melakukan penangkapan dimana pelaku bersembunyi dan berhasil diamankan oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto serta dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto guna dilakukan introgasi labih lanjut.

Dari hasil introgasi yang terduga pelaku AH telah mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana dengan laporan Polisi tersebut untuk menjanjikan kepada korban jika pelaku bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI AL dengan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya terduga pelaku penipuan atau penggelapan dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. ” Ujar AKP. Supriadi Anwar.

( Sapar ).*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *