oleh

Badut Penghibur di Traffic Light Ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone

-NEWS-138 views

Bone – Lintaslima.com , Dalam rangka Penegakan Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat terkait Tertib Sosial pasal 29 Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi secara wajar, maka setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan perbuatan:
a.  beraktifitas sebagai pengemis, meminta bantuan dan/atau sumbangan dengan alasan apapun yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor dan tempat ibadah atau ditempat umum lainnya; dan
b.  menghimpun atau menyuruh, mengkoordinir dan mengeksploitasi anak dan/atau bayi untuk menjadi pengemis, pengamen, pengelap mobil dijalan atau ditempat tertentu, dan meminta bantuan dan/atau sumbangan  untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya.

Satuan polisi pamong praja kabupaten Bone Melaksanakan Penertiban, Kegiatan yang dipimpin Kabid Trantibum ,A.Arwin.S.Sos Dan Kabid Binmas, Junaedi.SE.,M.Si ,Kabid Perda, Drs.Anwar Sahude beserta anggota pada pukul 11.00 wita, Penertiban Pengamen jalanan berkostum badut di traffic light Atas laporan masyarakat mengenai ketertiban umum, yang dikeluhkan oleh warga serta Maraknya dipemberitaan media terkait Pengamen jalanan berkostum badut di traffic light yang ada di Kota Bone,Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 April 2023 berlokasi di Traffic Light Jl.Ahmad Yani Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

Dalam Kegiatan ini Satuan Polisi Pamong Praja Menertibkan 8 (Delapan) Orang pengamen berkostum badut yang menghibur para pengendara motor dan mobil di traffic light,tentunya sangat menggangu pengguna jalan kendaraan karena dirasa mengganggu pengendara yang sedang menunggu pergantian lampu merah selanjutnya ke 8 (Delapan) orang Pengamen tersebut yang semuanya berasal dari Kabupaten Pangkep dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Bone

A.Arwin kabid Trantibum Menjelaskan dengan memberikan himbauan dan pembinaan serta menegaskan secara humanis untuk tidak mengamen di traffic light dan disarankan untuk ke tempat lain dan fasilitas umum yang lebih aman, demi keselamatan dirinya. Dan pengguna jalan khususnya kendaraan, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan berupa uang dengan harapan traffic light bukanlah tempat untuk mengamen ungkapnya.

Anggota Satpol PP Kab.Bone memang tidak mengalami perlawanan saat melakukan penertiban, akan tetapi mereka kerap berpindah-pindah lokasi dan juga jam operasionalnya sehingga menyulitkan anggota untuk bisa menemukannya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *