Jeneponto. Lintaslima. Com. Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil melakukan pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa 09 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Dusun Tabuakang Desa Langkura Kec. Turatea Kab. Jeneponto.
Terduga pelaku perbuatan cabul anak dibawah umur berinisial SR
yang berusia 47 tahun dan bekerja sebagai seorang Petani serta berdomisili di Dusun Tabuakang Desa Langkura Kec. Turatea Kab. Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP. Supriadi Anwar mengungkapkan kronologis kejadiannya terjadi pada bulan Maret 2023 sekitar pukul 23.30 wita di Dusun Tabuakang Desa Langkura Kec. Turatea Kab. Jeneponto yang diduga telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku SR terhadap korban yang berinisial NA yang berumur 12 tahun dengan cara pelaku memegang/meremas payudara sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali pada saat korban sedang tertidur. Kini Terduga pelaku dijerat pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ” Ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan terduga Pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Jeneponto.
( Sapar ).*
Komentar