Jeneponto. Lintaslima. Com. Personil Polsek Tamalatea berhasil mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan kurang dari 24 Jam.
Dalam Krolonogis Kejadiannya, Kapolsek Tamalatea, AKP. M. Natsir mengungkapkan pada hari Jumat 02 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di lingkungan Ujung Tanah Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang berinisial YG terhadap korban Usman dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian kepala sehingga teman korban yang juga sedang berada di lokasi dimana Dedi berusaha membela dan membantu korban namun terduga pelaku YG melakukan penganiayaan terhadap diri korban bersama temannya.
Saat korban yang bernama Usman terlihat hendak akan melarikan diri, korban terjatuh dan lalu terduga pelaku yang berinisial YG menikam bagian belakang/punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan senjata tajam jenis badik sehingga korban yang bernama Usman mengalami Luka Tusukan sebanyak 2 kali dan korban Usman dilarikan ke RSUD Lanto Dg Pasewang guna mendapatkan penanganan/tindakan medis. ” Ujar Kapolsek Tamalatea.
Kapolsek Tamalatea, AKP. M. Natsir juga mengungkapkan Identitas Korban yang Usman Bin Sultan berumur 19 tahun dan berdomisili di Lingkungan Ujung Tanah Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dengan Kronologis Penangkapannya yang bermula saat
mendengar informasi kejadian tersebut dengan quick respon Kapolsek Tamalatea AKP M.Natsir, S.Sos bersama Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Syarifuddin dan Unit Intelkam yang dipimpin AIPDA Ernaz Gafur berkoordinasi untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku penikaman hingga pukul 17.52 wita, Unit Reskrim Polsek Tamalatea mendapat info dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku penikaman yang berinisial YG disalah satu rumah warga di Kel. Tamanroya Selatan Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dan kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Tamalatea.
Namun pada pukul 18.50 wita Personel gabungan Opsnal dipimpin yang Kapolsek Tamalatea AKP M.Natsir, S.Sos menuju ke salah seorang rumah warga yang dimaksud di Kel. Tamanroya Selatan Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku penikaman dengan Identitas terduga yang berinisial YG yang
berdomisili Kompleks Pasar Tamanroya Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dan berinisial FH berdomisili Kompleks Pasar Tamanroya Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto beserta berinisial EF dan berdomisili Kompleks Pasar Tamanroya Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto. Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalatea guna proses penyidikan selanjutnya. ” Pungkas Kapolsek Tamalatea AKP M.NATSIR, S.Sos.
( Sapar ).*
Komentar