Jeneponto. Lintaslima. Com. Personil Polsek Binamu Ungkap Dugaan Perjudian Kupon Putih/ Togel yang terjadi di dalam Komplek Pasar Karisa Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto pada hari Senin 26 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.
Pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Personil Polsek berdasarkan adanya informasi terkait perjudian tersebut yang terjadi pada hari Senin 26 Juni 2023 pukul 13.30 wita di dalam Komplek Pasar Karisa Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.

Kapolsek Binamu IPTU Blasius Basthion Soge, SH mengatakan terkait Kronologis penangkapan terhadap terduga Pelaku Perjudian
berdasarkan informasi di dalam Kompleks Pasar Karisa Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto sedang berlangsung perjudian kupon putih.
Dan informasi tersebut diteruskan/disampaikan kepada Kapolsek Binamu IPTU Blasius Basthion Soge,SH dan sekitar pukul 13.30 wita sehingga Kapolsek Binamu memerintahkan kepada Personel gabungan Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Binamu mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan terduga pelaku sedang melakukan Perjudian (kupon putih/togel) sehingga langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu guna dilakukan proses hukum. ” Kata Kapolsek Binamu.
Kapolsek Binamu IPTU Blasius Basthion Soge, SH juga mengatakan terduga Pelaku Perjudian berinisial Jum yang berumur 44 Tahun dan juga bekerja sebagai seorang Pedagang dan berdomisili di BTN Pepabri Kel. Empoang Selatan
Kec. Binamu Kab Jeneponto. Dengan barang bukti yang diamankan berupa Uang Tunai Sejumlah Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 4 (Empat) Lembar Catatan Pemasangan Togel, 1 (Satu) Lembar Kertas Karbon, 1 (Satu) Buah Catatan Kosong dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo. Kini terduga Pelaku Perjudian sedang diamankan di Mapolsek Binamu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. ” Ujar Kapolsek Binamu IPTU Blasius Basthion Soge, SH.
( Sapar ).*
Komentar