Jeneponto. Lintaslima. Com. Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil amankan terduga Pelaku Penganiayaan dengan menggunakan Sajam/Parang
pada hari Selasa 27 Juni 2027, sekitar pukul 19.00. wita bertempat di Jln Tembakau Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.
Kaur Bin Ops Polres Jeneponto IPTU UJHI MUGHNI, SH mengatakan Tindak Pidana penganiayaan terhadap korban Fery dengan cara korban terlibat dalam perkelahian dengan terduga pelaku yang datang bersama beberapa temannya. Dan korban Fery melerai perkelahian tersebut. Namun terduga pelaku HR berlari ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang setelah itu, HR datang kembali di lokasi yang awalnya terjadi perkelahian untuk mencari korban Fery sambil membawa sebilah parang.

Ketika HR melihat Fery langsung mengejar dan menebasnya dengan menggunakan parang yang di bawanya sehingga korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang setelah kejadian tersebut, Ibu korban datang melerai dan membawa korban pulang akan tetapi setelah beberapa meter berjalan, korban langsung jatuh terkapar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang sebelah kanan sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan identitas Korban bernama Fery Armansyah yang berumur 18 Tahun dan tidak memiliki pekerjaan beserta berdomisili di Jln. Tembakau Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto. ” Ujar Ujhi Mughni.
Ujhi Mughni juga mengatakan terkait kronologis kejadian yang berdasarkan dengan adanya laporan korban Fery tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd. Rasyad yang mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya, Tim Pegasus bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti yang digunakan berupa sebilah parang. Yang beridentitas HR berumur 42 Tahun dan berdomisili di Jalan Tembakau Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk di introgasi.
Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban dan terduga pelaku mengakui perbuatannya yang menggunakan sebilah parang yang juga mengakibatkan Korban Fery menderita luka bagian kepala robek, kepala robek bagian belakang.
Dugaan sementara, terduga pelaku HR menganiaya korban Fery karena merasa jengkel yang berbahasa/mengatai terduga pelaku dengan kata-kata kasar.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa dan diamankan Ke Mapolres Jeneponto guna Proses penyidikan lebih lanjut. ” Pungkas Kaur Bin Ops Polres Jeneponto IPTU UJHI MUGHNI, SH.
( Sapar ).*
Komentar