oleh

Kasat Narkoba “Kami Pekerja Profesional, dan Menghargai Proses Hukum

GOWA, — 6 Juli 2023 Menanggapi pemberitaan miring tampa penelusuran lebih profesional disalah satu media terkait dugaan pelepasan dan dugaan 86 kasus narkoba, AKP. Hariyanto ungkap hal sebenarnya, 06 Juli 2023.

“Saat itu saya lagi di Jakarta, ada giat. Anggota, pada saat itu melintas di wilayah yang dimaksud oknum wartawan itu, tapi bukan disitu penangkapannya, “ungkap AKP. Hariyanto.

Menurutnya, penangkapan sudah sesuai dengan SOP yang ada. 8 terduga tersangka dimana salah seorang masih dibawah umur, sesuai prosedur telah dilakukan 15 hari penahanan, sementara terduga tersangka lain masih berlanjut proses hukumnya.

“Sudah sesuai SOP, kami bekerja sesuai dengan marwah undang-undang, satu orang masih dibawah umur dan sesuai prosedur 15 hari penahanan, untuk 8 terduga tersangka proses hukumnya masih berlanjut, “tambah Hariyanto.

Sesuai dengan dugaan penerimaan dana ataupun 86 yang dimaksud, AKP. Hariyanto berpendapat bahwa hal itu sangatlah tidak etis dan tidak wajar dikarenakan selama ini Satuan Narkoba Polres Gowa menjunjung tinggi marwah institusi dalam setiap kegiatan,

Berharap teman teman wartawan khususnya yang mengangkat berita tersebut, lebih piawai karena menuduh tampa alas bukti itu sama dengan mencederai institusi Kepolisian, bukankah tujuan pemberitaan guna mencerdaskan anak bangsa, hadirnya asas praduga tak bersalah.

“Kami selama bekerja selalu menjunjung tinggi marwah institusi dan undang-undang, sangat tidak wajar apabila kami dituding melakukan permintaan ataupun 86 yang dimaksud, berharap issue pelemahan Institusi sedikit lebih profesional “lanjutnya.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel yang dimintai tanggapannya, Kamis (6/7/2023) siang, terkait isi berita yang beropini tanpa dasar informasi yang valid dan fakta yang jelas, mengatakan sesuai ketentuan UUD Pers no 40 tahun 1999.

Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sesuai UU tersebut, pers wajib menulis fakta dengan mencantumkan sumber jika menulis sebuah berita.
“Artinya berita yang dimuat adalah harus berbasis fakta, dan lepas dari tendensi kepentingan, karena tugas jurnalis memberikan pencerahan buat kepentingan bangsa dan negara.

Maksudnya adalah, informasi yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bukan semata-mata “katanya”, ujarnya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *