Makassar – Lintaslima.comRatusan botol minuman keras berbagai jenis dimusnahkan oleh Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar di kecamatan Kepulauan Sangkarrang kota Makassar, Jum’at (14/07/2023).
“Ratusan botol miras itu merupakan hasil sitaan razia gabungan dari Polri, TNI, Lurah Barrang Lompo, Toga dan Tomas. Sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa adanya Warga Pulau sering mabuk akibat minuman keras ilegal,”terang Kasi Humas IPTU Hasrul

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol miras di Laut. Kegiatan ini sebagai upaya transparansi Polri dan Stakeholder di Pulau barrang Lompo, terkait peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan. Selain itu, hal tersebut bertujuan untuk meminimalkan tindakan kejahatan yang berawal dari pengaruh alkohol, “jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar.
(@$_23)
Info dari Polres Pelabuhan Makassar1
Komentar