Jeneponto. Lintaslima. Com. Polsek Binamu amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lingkungan Tolo Kel. Tolo Kota Kec. Kelara Kab. Jeneponto, pada hari Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul jam 14.00 wita.
Terduga Pelaku Pencabulan yang diamankan oleh Polsek Binamu melakukan pencabulan anak dibawah umur dan berinisial HR dengan umur 21 tahun.
Dalam Kronologis kejadiannya, Kapolsek Binamu IPTU Blasius Basthion Soge, SH menuturkan
sekitar bulan Maret tahun 2023, korban SF yang berumur 7 Tahun datang ke rumah terduga pelaku HR dengan tujuan untuk bermain bersama anak terduga pelaku. Dan saat korban SF sedang bermain di rumah terduga pelaku, korban SF di tarik masuk ke sebuah kamar milik terduga pelaku dan meraba-raba kemaluan korban dan juga memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu korban pulang ke rumahnya.
Akan tetapi pada hari Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 wita. Korban SF melihat foto terduga pelaku di dalam handphone milik orang tua korban yang sedang dalam perawatan medis di Puskesmas Tolo karena sakit epilepsi sehingga korban menyampaikan kepada orang tuanya dalam hal ini Ibu korban jika terduga pelaku tersebut pernah melakukan pencabulan terhadap dirinya korban dengan cara terduga pelaku HR menarik korban ke dalam kamar miliknya dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban SF.
Akibat kejadian tersebut, Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT polres Jeneponto. Mendengar Informasi tersebut dan mengantisipasi amukan massa maka Kapolsek Binamu IPTU Blasius Basthion S, SH bersama Personel Polsek Binamu segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku HR yang sedang di rawat di Puskesmas Tolo untuk dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum.
Dari hasil interogasi awal,bahwa terduga pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan pencabulan terhadap diri korban dengan cara meraba-raba kemaluan korban selanjunya memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban namun terduga pelaku susah/lupa dan tidak mengingat lagi hari dan tanggalnya yang intinya bahwa pada tahun 2023.
Dari keterangan terduga pelaku HR dugaan sementara dari motif terduga pelaku melakukan pencabulan karena terduga pelaku merasa khilaf dikarenakan korban sangat dekat dengan anak pelaku dan sering ke rumah terduga pelaku untuk bermain sehingga muncul niatnya untuk melakukan pencabulan tersebut. ” Terang Kapolsek Binamu IPTU BLASIUS BASTHION SOGE, SH.
( Sapar ).*
Komentar