oleh

Polsek Kelara Ungkap Terduga Penjual Miras Tanpa Izin Edar

Jeneponto. Lintaslima. Com. Polsek Kelara mengungkap Terduga Pelaku Penjualan dan Peredaran Minuman keras tanpa izin mengedarkan. Pengungkapan tersebut berlokasi di Lingkungan Pa’palasa Kel. Tolo Selatan Kec. Kelara Kab. Jeneponto Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 wita.

Terduga Pelaku Penjual Minuman Keras tanpa izin edar diamankan oleh Jajaran Polsek Kelara dipimpin langsung Kapolsek Kelara IPTU Sudirman Muhammad,SH. Dengan identitas berinisial AM 42 Tahun dan bekerja sebagai Swasta yang berdomisili di Lingkungan Pa’palasa Kel. Tolo Selatan Kec. Kelara Kab. Jeneponto.

Kronologi Penangkapan Dan Pengungkapan, Kapolsek Kelara IPTU Sudirman Muhammad, SH mengungkapkan pengungkapan terduga Pelaku Penjual Minuman Keras tanpa izin edar berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat. Dari informasi tersebut, Personil Polsek Kelara Polres Jeneponto yang dipimpin Kapolsek kelara IPTU Sudirman Muhammad,SH menuju ke lokasi yang dimaksud. Dan berhasil mengamankan terduga bersama barang bukti minuman keras (miras) berbagi macam merek. Diantaranya adalah 18 botol bintang, 9 botol gunnes, 90 botol singaraja, 12 kaleng anker, 48 botol anggur kolesom
-21 botol anggur merah, 5 botol prost, 8 botol anggur merah kawa-kawa, 29 botol angker, 2 botol friend ship, 5 botol topi roja dan 3 botol vodka. Dengan jumlah total miras yang di amankan sebanyak 248 botol. ” Terang Kapolsek Kelara.

Kapolsek Kelara juga mengungkapkan dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan minuman keras (miras) berbagai macam merek tersebut tanpa ijin edar resmi. Dan untuk kepentingan penyidikan bersama terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kelara. ” Tutup Kapolsek Kelara IPTU Sudirman Muhammad, SH.

( Sapar ).*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *