oleh

Geruduk Kejati Sulsel, KPPM Tuntut Usut Dugaan Korupsi di Kab. Takalar

Sulsel – Lintaslima.com Kedatangan puluhan kader Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), di depan Kejati Sulsel terkait adanya dugaan korupsi pada pembangunan pengamanan pantai (Talud) di Kec. Galesong, Kab. Takalar.


Diduga Proyek yang bernilai 4 milyar rupiah tersebut ada manipulasi, sehingga bobot pengerjaan tidak sesuai dengan bestek yang direncanakan, jum’at (28/08/23).

Dalam orasinya, Jendral lapangan Nur Wahid menyampaikan bahwa laporan pada pengerjaan pembangunan pengaman pantai itu sudah 100%, sementara berdasar pada hasil investigasi proyek tersebut baru rampung 70%, padahal proyek tersebut selesai pada desember 2022.

Mujahidin selaku koordinator mimbar juga tegaskan bahwa laporan terkait hasil pengerjaan dianggap tidak wajar dan diduga ada upaya pemangkasan uang proyek yang melibatkan beberapa pihak, baik kontraktor, PPK, maupun dinas PU Kab. Takalar.


Dalam aktifitas unjuk rasa terlihat beberapa masa aksi melakukan pembakaran ban bekas sebagai simbol perlawanan.


Selang beberapa saat pihak Kejati Sulsel menemui masa aksi dan memberikan statement untuk segera turun menyelidiki dan mempercepat proses penetapan tersangka.


Setelah beberapa saat proses audiense bersama pihak Kejati Sulsel, masa aksi membubarkan diri.


“kami akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan, jika kesepakatan audiense tidak dijalankan sebagaimna mestinya oleh pihak Kejati Sulsel,” Tegas Nur Wahid


Adapun poin tuntutan KPPM yakni ;

  1. Mendesak Kejati Sulsel mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai (Talud) di desa Mappakalompo, Kab. Takalar,
  2. mendesak Kejati Sulsel memanggil dan memeriksa kadis PU Kab. Takalar serta semua pihak terkait yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai (Talud) di Kab. Takalar,
  3. Mendesak Kejati Sulsel memprioritaskan dan mempercepat penetapan tersangka, dan
  4. Tegakan supremasi hukum di Sulsel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *