oleh

Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Ciduk Tim Resmob Polres Jeneponto

Jeneponto. Lintaslima. Com. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menciduk Terduga Pelaku Pencurian Handphone berlokasi di Kampung Tanrusampe Barat Kec. Binamu Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan pada hari Jumat 25 Agustus 2023 sekitar jam 18.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, SH.,MH mengungkapkan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abd. Rasyad telah melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone yang
berdasarkan keterangan pelapor yang bernama Sugiati, 41 tahun yang bekerja sebagai seorang IRT yakni pada hari Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di Jl. Nasara, Bontorannu Kec. Bangkala Kab. Jeneponto telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Handphone merk samsung galaxi A04E bersama dosnya yang saat itu sedang di simpan di atas meja ruang tamu. Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga melaporkannya ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto.

Dari laporan tersebut Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian. Dan dari hasil pengumpulkan informasi maka Tim yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud di Tanrusampe Barat Kel Pabiringan Kec Binamu Kab Jeneponto dan berhasil mengamankan terduga pelaku Perp. FT , Umur 25 Tahun yang beralamat di Kec. Bangkala yang sedang berada dirumahnya tanpa ada perlawanan.” Pungkas AKP Supriadi Anwar.

AKP. Supriadi Anwar juga mengungkapkan selain itu, Tim Pegasus Resmob Polres juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A04E Warna biru langit yang diduga hasil curian. Bersama Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa serta ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk dilakukan Introgasi.

Berdasarkan hasil introgasi di posko Resmob Polres Jeneponto yang diduga pelaku yaitu Perp. FT telah mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung galaxy A04E warna biru langit sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Sugiati sebagai Pelapor. Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Bangkala guna proses penyidikan lebih lanjut. ” Ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, SH,.MH.

( Sapar ).*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *