Jeneponto. Lintaslima. Com. Satuan Resmob Polres Jeneponto menciduk terduga Pelaku Tindak Pencurian Pemberatan ( Curat ) di Jl. Sungai Kelara Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, Sabtu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto l, AKP. Supriadi Anwar mengatakan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abd. Rasyad melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pemberatan yang berinisial SM berumur 27 Tahun.
Yang berkronologis kejadian yakni
Pada Sabtu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 wita berlokasi di Jl. Sungai Kelara Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto telah terjadi tindak pidana Pencurian yang saat terduga pelaku masih dalam lidik. Namun terduga Pelaku merusak pintu rumah milik korban An.Resky berumur 20 Tahun yang berstatus sebagai seorang pelajar dan beralamat di Jl Morra Dg Bilu Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto. Dan terduga pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 buah Handphone merk Xiomi yang disimpan diatas tempat tidur korban. ” Kata AKP. Supriadi Anwar.
AKP. Supriadi Anwar juga mengatakan kejadian tersebut membuat pelapor An.Resky mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan di SPKT Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari laporan tersebut di atas, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Abd. Rasyad bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dalam rangka pengungkapan kasus pencurian tersebut yang sudah kerap kali meresahkan warga di wilayah Hukum Kabupaten Jeneponto. Dalam proses pengumpulan baket, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku sehingga Tim langsung bergegas menuju ke lokasi terduga pelaku yang di ketahui di Jl. Sungai Kelara Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto. Terduga Pelaku sempat melarikan diri dari kepungan Polisi namun berhasil diamankan tanpa perlawan saat berada di belakang rumah salah seorang keluarganya.
Terduga Pelaku yang inisial SM di bawa ke Posko Tim Pegasus Resmob untuk dilakukan Introgasi. Dari hasil Interogasi terduga pelaku An. SM temengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan laporan dari korban tersebut diatas.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Buah hp merek xiomi Poco M3 warna biru dengan no imei 1 861460055770923
Imei 861460055770931 Sudah berhasil di amankan bersama pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu guna proses penyidikan lebih lanjut. ” Terang KASAT RESKRIM POLRES JENEPONTO AKP SUPRIADI ANWAR, SH,.MH.
( Sapar ).*
Komentar