Jeneponto. Lintaslima. Com. Dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Personel Polsek Arungkeke melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk operasi lilin tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025.

Kapolsek Arungkeke Polres Jeneponto, IPTU Alimin memimpin langsung kegiatan tersebut yang berfokus pada penertiban lokasiĀ penjualan dan pengolahan minuman keras (Miras) tradisional.
Kapolsek Arungkeke IPTU Alimin bersama personelnya mendatangi sejumlah titik penjualan minuman keras untuk melakukan tindakan pencegahan dan penertiban sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan rasa aman dan tentram, terutama dalam menyambut hari-hari besar keagamaan dan tahun baru,” ujar IPTU Alimin dalam pelaksanaan operasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif Polri untuk mencegah potensi kejahatan dan gangguan ketertiban selama periode Nataru. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K.
“Pelaksanaan operasi penertiban minuman keras oleh Polsek Arungkeke merupakan langkah preventif kepolisian, khususnya Polres Jeneponto, dalam rangka Nataru 2026,” tegas Kapolres Widi Setiawan. Beliau juga menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif. “Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Jeneponto yang aman dan kondusif. Ini adalah tugas kita bersama,” ajaknya.

Dalam operasi tersebut, personel berhasil menyita sejumlah minuman tradisional yang dikemas dalam jerigen dan ember. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Arungkeke untuk proses lebih lanjut. Para pemilik atau penjual yang terkait akan diberikan pembinaan sebagai bagian dari upaya edukasi.
Kegiatan KRYD ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal dan berkontribusi pada terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa liburan Nataru.
( Humas Polres Jeneponto ).*
