Gowa – Lintaslima.com Untuk mensosialisasikan terkait dengan aturan penggunaan BPJS dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Gowa menggandeng BPJS, gencarkan sosialisasi tersebut di Satpas Polres Gowa.
Hal itu terlihat saat Kanit Regident Polres Gowa IPDA Rusli Leo S.H menemui para pengunjung yang ingin mengurus SIM di Gedung Pelayanan Terpadu Polres Gowa, Kamis (7/11).
Kanit Regident Polres Gowa, IPDA Rusli Leo S.H mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
“Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN. Penerapan syarat ini juga untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif,” terang Kanit Regident.
IPDA Rusli Leo, S.H sendiri mengaku kegiatan ini baru sebatas sosialisasi. “Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” imbuhnya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.
Dalam prakteknya lanjut Kanit Regident, Satpas Polres Gowa menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan hingga tanggal 9 November untuk melakukan verifikasi.” Nantinya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan dalam Uji SIM,” tutupnya.
Humas Polres Gowa