Operasi Zebra Pallawa 2024: Satlantas Polres Gowa Tindak Pengendara Gunakan Knalpot Brong

Berita132 Dilihat

Gowa – Lintaslima.com Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, dipimpin oleh Kanit Patroli IPDA Hamsal, S.H., melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dalam rangka Operasi Zebra Pallawa 2024.

Kegiatan penindakan tersebut berlangsung di Jalan Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Rabu (16/10/2024).

Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan yang melanggar aturan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman.

Penggunaan knalpot brong kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat serta dianggap melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

“Kami melakukan penindakan tegas kepada para pengendara yang menggunakan knalpot brong karena selain mengganggu, ini juga melanggar ketentuan yang ada,” ujar IPDA Hamsal.

Dalam penindakan tersebut, sejumlah pengendara dan pengemudi diberikan sanksi, serta kendaraan yang melanggar diambil tindakan sesuai aturan.

Satlantas Polres Gowa akan terus melakukan razia selama Operasi Zebra Pallawa 2024 berlangsung guna meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Gowa.

Humas Polres Gowa