Jeneponto. Lintaslima. Com. – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait penanganan perkara tindak pidana fornografi pihak Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Proses penanganan perkara dimulai dengan kegiatan penyelidikan awal oleh penyidik. Setelah dilakukan serangkaian langkah penyelidikan, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi terlapor dan saksi ahli pidana. Setelah seluruh pemeriksaan rampung maka penyidik kembali melaksanakan gelar perkara guna menetapkan status hukum terhadap terlapor berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah, sehingga status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka.
Dalam rangka penguatan pembuktian, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti. Barang bukti tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk dilakukan uji digital, dan hasil uji laboratorium telah diterima.
Tersangka “FTN” dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan terhadap produksi, penyebaran, hingga penyediaan materi pornografi dalam bentuk apapun.
Terkait penanganan perkara “JYC” yang merupakan limpahan laporan dari Bid Propam Polda Sulsel, sementara proses pemberkasan dan selanjutnya bila sudah dianggap lengkap akan diajukan ke persidangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau tidak sesuai fakta hukum yang ada.
(Humas Polres Jeneponto).*