Jeneponto – Lintaslima.com. Kepolisian Resor Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 wita. Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto yang berkolaborasi dengan Satuan Intelkam berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian rumah kosong.
Penangkapan dilakukan di kawasan BTN Budi Mulya, Lorong Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial “J” (42) dan ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi awal.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Asrian Sri Arfian yang mengalami pencurian di studio foto miliknya yang beralamat di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Kejadian terjadi pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 wita. Saat itu korban melihat kondisi studio foto miliknya dalam keadaan berantakan, barang-barang berserakan di lantai, serta pintu belakang dalam kondisi rusak dan terbuka. Dan barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 unit TV Sharp warna hitam ukuran 32 inci, 1 lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, 1 kursi bundar warna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.900.000,- dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Personel Satuan Intelkam melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan penelusuran, tim gabungan berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti yang diduga merupakan hasil curian, di antaranya 1 lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, 1 kursi bundar warna abu-abu, 1 tabung gas 3 Kg warna hijau
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga bahwa “J” merupakan pelaku yang terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya dengan modus serupa di wilayah Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini. Beliau menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti efektifnya sinergi antara satuan Reskrim dan Intelkam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ” Ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
( Humas Polres Jeneponto/Sapar)