Polres Jeneponto Laksanakan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi di Sejumlah SPBU

Uncategorized11 Dilihat

Jeneponto. Lintaslima. Com. – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Polres Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim bersama Unit Ekonomi Sat Intelkam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pendistribusian BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Jeneponto, Iptu Suframoni, SH. Tim gabungan menyambangi beberapa SPBU guna memastikan bahwa pendistribusian BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan langsung kepada para manajer dan operator SPBU agar tidak lagi melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi dari Kepala Desa, Lurah, atau Camat, yang selama ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ditekankan bahwa proses pengurusan pengisian BBM bersubsidi wajib melalui aplikasi resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Kelautan, Dinas Koperasi, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Jeneponto.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan pula koordinasi dengan Sekretaris Dinas Pertanian Jeneponto, Sdr. Bambang Harianto, SP, MM. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa saat ini aplikasi pengajuan BBM bersubsidi dari Dinas Pertanian masih menunggu persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto untuk bisa dioperasionalkan sepenuhnya.

Selama masa transisi tersebut, pihak Dinas Pertanian hanya akan memberlakukan surat rekomendasi yang diterbitkan pada bulan Juli 2025 untuk diparaf, sementara surat rekomendasi dari bulan sebelumnya akan diperbaharui sambil menunggu aplikasi resmi mulai diberlakukan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jeneponto untuk mendukung tata kelola pendistribusian BBM subsidi yang transparan dan akuntabel, serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.


(Humas Polres Jeneponto).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *