Jeneponto – lintaslima.com. Kepolisian Resor Jeneponto berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pengeroyokan yang menggunakan busur yang sempat viral di media sosial. Pelaku ditangkap di Dusun Labba-labba Desa Balangbaru, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku yang berinisial “R” diamankan oleh Personel Polsek Batang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang IPTU Baharuddin, SH. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara Polres Jeneponto, Polsek Kelara, dan Polsek Batang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta viralnya video aksi pengancaman tersebut di media sosial.
Berdasarkan keterangan korban berinisial “HS” (16), peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Lasangte’ne Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto. Dalam video yang beredar luas, tampak korban mengalami pengancaman menggunakan busur oleh pelaku.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan setelah video tersebut viral, pihaknya segera memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dan berkat kerja sama yang solid antar unit, termasuk fungsi Reskrim dan Intelkam, serta sinergi yang baik antara Polres dan Polsek jajaran maka pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim yang solid dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Dan Saya mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat, khususnya Polsek Batang, Kelara, dan tim gabungan dari Polres Jeneponto,” Ungkap Kapolres Jeneponto.
Saat ini pelaku “R” sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dan Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Jeneponto juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menyebarkan informasi melalui media sosial sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami menghimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan atau melanggar hukum,” Pungkasnya.
( Humas Polres Jeneponto/Sapar )