Potongan Cuma 40%, Eks Nasabah BAF Makassar Bongkar Praktik Yang Dinilai Merugikan

Politik4 Dilihat



Lintaslima com Makassar – Seorang mantan nasabah PT Bussan Auto Finance (BAF) Makassar mengungkap praktik yang dinilai merugikan konsumen. Ia kecewa karena hanya mendapatkan potongan 40% atas biaya penitipan BPKB, meski telah melunasi cicilan kendaraan.

Kasus ini viral di sejumlah media online usai korban berinisial KP menyuarakan keberatannya. Ia menyebut BAF Makassar, yang berlokasi di Jalan Panakkukang, samping Mall Ramayana, memberlakukan aturan sepihak yang tak pernah disepakati dalam perjanjian awal.

Saat dikonfirmasi, salah satu petinggi BAF Makassar, Ansar, yang mengaku menjabat sebagai Head Remedial, membenarkan kebijakan tersebut.

“Benar, potongan hanya 40% sesuai ketentuan dari collection,” tulisnya lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/7/2025). Ia juga menyebut aturan ini berasal dari bagian collection yang dipimpin oleh seorang pejabat internal bernama Bu Winy.

Namun pernyataan itu justru memicu kecaman. Praktisi hukum Muhammad Akbar, SH., MH., menilai kebijakan tersebut cacat hukum.

“Sejak kapan konsumen menitipkan BPKB? Ini jelas keliru secara hukum,” tegas Akbar saat ditemui di depan Mapolres Gowa.

Sorotan juga datang dari Ketua DPRD Gowa, Ramli Rewa. Ia menyarankan agar korban segera melayangkan somasi ke pihak BAF dan menembuskan surat tersebut ke Polrestabes Makassar.

“Kalau memang betul ada praktik seperti itu, korban wajib menempuh jalur hukum,” kata Ramli.

KP berharap agar kasus ini terus mendapat perhatian publik dan media. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga perlindungan konsumen segera turun tangan.

“Biar publik tahu. Jangan sampai ada korban-korban lain yang mengalami hal sama,” ujar KP.

Dukungan terhadap KP juga datang dari LSM Laksus. Ketua Umumnya, Muh. Anshar, menyebut praktik ini berpotensi menjadi modus bisnis terselubung.

“Kalau kontrak sudah lunas, kenapa BPKB tidak dikembalikan? Ini tidak masuk akal. Justru dikenakan biaya titip? Ini patut dilawan secara hukum,” tegasnya.

Polemik ini memicu desakan agar pengawasan terhadap lembaga pembiayaan seperti BAF diperketat. Apalagi, praktik semacam ini bisa berdampak luas dan merugikan konsumen yang tidak paham hak-haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *