Lintaslima.com BULUKUMBA – Seorang pria berinisial MA alias A, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan tim gabungan Polres Bulukumba setelah menyamar sebagai anggota polisi dan kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Penangkapan terjadi di sebuah wisma di Bulukumba, setelah pria tersebut dilaporkan mencoba memasuki kamar-kamar yang dihuni oleh perempuan.
Penangkapan MA terekam dalam video yang beredar luas di media sosial dan diunggah oleh akun @trending_makassar.
Dalam video tersebut terlihat pria bertubuh tegap itu digiring aparat tanpa perlawanan berarti. Saat digeledah, petugas mendapati badik terselip di pinggang kirinya. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, tim gabungan opsnal telah mengamankan seorang pria asal Gowa karena dilaporkan memasuki salah satu wisma dan membawa senjata tajam jenis badik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, saat dikonfirmasi pada Selasa, 07 Mei 2025.
Lanjut Marala, dalam pemeriksaan awal, MA mengaku, badik tersebut adalah miliknya. Ia juga menyerahkan kartu identitas dan surat tugas yang menyatakan dirinya sebagai wartawan. Namun, polisi masih memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen itu.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, aksi MA bermula saat ia mengaku sebagai anggota Polri yang tengah melakukan pendataan di wisma tersebut. Dengan dalih pengamanan, ia meminta masuk ke sejumlah kamar yang dihuni perempuan.
“Dari keterangan saksi, pelaku MA bersikap kasar dan memaksa masuk. Bahkan ia sempat menyampaikan niatnya untuk berhubungan badan dengan salah satu penghuni,” ujar IPTU Ali.
Tambahnya, Polisi menduga kuat MA menyalahgunakan identitas palsu (kartu pers, red) untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Selain mengamankan badik dan dokumen, polisi masih menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami motif pelaku,” beber Ali.
MA kini mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, serta pasal-pasal lain yang relevan dengan tindakan asusila dan penyalahgunaan identitas, Kasatreskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, menandaskan. (Hdr)