Lintaslima.com Gowa – Proyek pembangunan jalan tani di Dusun Baji Pa’mai, Desa Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulsel, jadi sorotan. Proyek itu diduga nekat membelah lahan milik warga tanpa izin.
Seorang warga bernama Fatmawati, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan seluas 2,4 hektar, melaporkan Kepala Desa Borimatangkasa ke Polres Gowa, Senin (8/7/2025).
“Kami sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tahu-tahu lahan kami dibangun jalan,” kata Fatmawati di depan Mapolres Gowa.
Fatmawati menyebut lahannya bersertifikat resmi dan tidak pernah memberikan persetujuan atas pembangunan tersebut. Ia juga mengaku tak pernah diajak berkoordinasi oleh pihak desa maupun pelaksana proyek.
“Tidak ada sosialisasi, surat pemberitahuan, apalagi minta izin. Seolah-olah tanah ini tanah negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan klarifikasi, meski sudah dihubungi media ini melalui via sambungan telepon.
Sementara itu, pihak Polres Gowa membenarkan telah menerima laporan Fatmawati dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Proyek Jalan Tani di Gowa Diduga Serobot Lahan Warga, Ahli Waris Melapor Ke Polres Gowa
