Lintaslima.com Satreskrim Polres Gowa bersama Tim GAASPOL Unit Reskrim Polsek Barombong pada Kamis (6/2) sekitar pukul 09.30 Wita, berhasil menangkap 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Perumahan Borong Rappo, Kelurahan Lantebung, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sabtu (8/2/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (26), MA (19), dan P (18). Mereka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Barombong/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 8 Januari 2025 dan LP/B/83/XII/2024/SPKT/Polsek Barombong/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 18 Desember 2024, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Korban, Burhan (51), seorang anggota TNI AD, mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 setelah pelaku mencuri satu unit ponsel Samsung A20 warna hitam.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi 1 unit HP Samsung A20, 1 unit HP Oppo, 1 buah tangga besi, 1 tabung gas 3 kg dan 1 tas
Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H menjelaskan, Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku bahwa hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat rumah korban menggunakan tangga.
Salah satu kasus terjadi pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Perumahan Wirabuana, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi di Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Syamsul Bahri, S.H., dan Dantim Opsnal GAASPOL, AIPDA Muh. Hatta, bergerak ke lokasi pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WITA, Namun, pelaku sempat melarikan diri ke Perumahan Borong Rappo, Kelurahan Lantebung, Kecamatan Bontomarannu. Setelah dilakukan pengejaran, mereka akhirnya ditangkap di jalan poros perumahan tersebut,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan dari Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Barombong, termasuk pada Desember 2024 Pencurian HP Tecno dan tabung gas di Dusun Tamalalang, Desa Tamannyeleng dan Pencurian tiga tabung gas, satu setrika, dua HP, serta dokumen kendaraan di Perumahan Wirabuana serta Pencurian pompa air.
Tidak hanya itu Januari 2025, pelaku mengakui melakukan Pencurian pompa air dan tabung gas di rumah korban dengan inisial DN di Dusun Mannyoi, Desa Tamannyeleng.
Pelaku juga mengakui pada bulan Desember 2024 melakukan Pencurian tiga ekor ayam kampung di rumah korban inisial A, di Dusun Mannyoi, Desa Tamannyeleng.
Salah satu pelaku dengan inisial N, diketahui baru lima bulan bebas dari lapas atas kasus narkoba.
Para pelaku kini ditahan di Polsek Barombong dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.