Jeneponto. Lintaslima. Com. Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto akan menunjukkan komitmennya dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan kode etik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam internal kepolisian. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jeneponto menerima pelimpahan berkas penanganan perkara dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang oknum anggota Polres berinisial “JYC” Pada hari Kamis, 10 Juni 2025 yang lalu.

Usai menerima berkas perkara tersebut, Propam Polres Jeneponto langsung menindaklanjuti dengan menyusun administrasi pemberkasan, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta memintai keterangan dari oknum anggota yang bersangkutan.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan proses hukum terhadap oknum anggota tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Ia juga telah memerintahkan Kasi Propam agar segera memproses dan menyidangkan perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku
“Saya telah perintahkan agar perkara ini diproses secara profesional dan segera disidangkan,” Tegas Kapolres.
Saat ini, berkas perkara hampir rampung dan Polres Jeneponto memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Dengan langkah ini, Polres Jeneponto berkomitmen bahwa setiap pelanggaran anggota akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
(Humas Polres Jeneponto).*